Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Pemkab Bima Bagikan SK PPPK Paruh Waktu Secara Bertahap

×

Pemkab Bima Bagikan SK PPPK Paruh Waktu Secara Bertahap

Sebarkan artikel ini
Adi-Irfan di Kegiatan Selasa Menyapa Kecamatan Madapangga

Bima, katada.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima membagikan secara bertahap Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada delapan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan pemerintah daerah.

Proses penyerahan SK tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 10 hingga 13 Februari 2026, di Kantor BKD dan Diklat Kabupaten Bima. Ribuan PPPK-PW yang menerima SK ini merupakan Gelombang I formasi Tahun 2025.

Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi momen penting bagi tenaga honorer di Kabupaten Bima. Selain sebagai bentuk pengakuan negara atas pengabdian mereka, status tersebut juga memberikan kepastian hak, termasuk gaji serta akses perlindungan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian, Abdul Haris, M.Pd, menjelaskan bahwa dalam teknis pembagian SK, peserta diwajibkan membawa satu lembar kontrak kerja yang telah ditandatangani di atas meterai.

“Kontrak kerja tersebut diserahkan kepada petugas sesuai jadwal yang telah ditentukan,” jelasnya, Jumat (13/2).

Ia juga menegaskan, PPPK-PW yang telah menerima SK agar segera melaporkan diri ke unit kerja masing-masing untuk diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh perangkat daerah terkait.

Pembagian SK ini diharapkan menjadi awal penguatan tata kelola kepegawaian di lingkup Pemkab Bima serta meningkatkan motivasi dan kinerja ASN PPPK Paruh Waktu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *