Mataram, katada.id- Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan peredaran gelap narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, gelar perkara menyepakati peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dengan Didik sebagai tersangka.
“Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Eko
Kasus ini bermula saat Didik diamankan Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Blok F 06, RT 02 RW 23, Kelurahan Sukabakti, Banten.
Saat diinterogasi, Didik mengakui memiliki koper putih yang diduga berisi narkotika. Koper tersebut disebut disimpan di kediaman Aipda Dianita Agustina di kawasan Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Tangerang, Banten.
“Didapat keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik AKBP Didik Putra Kuncoro yang diduga berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita Agustina,” ujar Eko.
Penyidik kemudian mendatangi rumah tersebut. Koper itu diketahui telah lebih dulu diamankan personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dari dalam koper putih itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin 5 gram.
Bareskrim juga mendalami peran pihak lain dalam perkara ini.
Selain Didik, ada nama Miranti Afriana yang merupakan istri Didik, serta Aipda Dianita Agustina, polwan yang pernah menjadi anak buah Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya.
Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, Dianita hanya diminta memindahkan koper tersebut
“Polwan tadi itu menurut pemeriksaan sekarang, dia hanya diminta untuk memindahkan koper, hanya itu saja,” ujarnya.
Namun demikian, penyidik masih mendalami keterangan para pihak, termasuk menggali peran dan mens rea masing-masing. Pemeriksaan darah dan rambut terhadap Aipda Dianita juga dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.
Sebelumnya, Didik telah dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota oleh Polda NTB. Ia diduga menerima aliran dana Rp 1 miliar dari bandar narkoba berinisial Koko Erwin.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid. (*)













