Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Mabes Polri Buru Koko Erwin, Pemasok Sabu dan Penyetor Uang ‘Keamanan’ Rp 1 Miliar ke AKBP Didik

×

Mabes Polri Buru Koko Erwin, Pemasok Sabu dan Penyetor Uang ‘Keamanan’ Rp 1 Miliar ke AKBP Didik

Sebarkan artikel ini
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro

Bima, katada.id – Mabes Polri memburu seorang bandar narkotika bernama Koko Erwin yang diduga menjadi pemasok sabu dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.

Polisi menyebut Koko sebagai mata rantai penting dalam jaringan yang kini sedang diurai penyidik.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan, sosok Koko Erwin itu telah teridentifikasi dan kini dalam pengejaran tim gabungan Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda NTB.

“AKP ML (Malaungi) mendapatkan barang tersebut dari salah satu tokoh jaringan narkoba berinisial E (Erwin),” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, profil Koko Erwin telah dikantongi penyidik. “Saat ini dalam proses pengejaran untuk dilakukan penangkapan.”

Nama Koko Erwin mencuat setelah penyidik menemukan 488,496 gram sabu di rumah dinas mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Polisi menduga sabu tersebut milik Koko. Selain itu, Koko juga disebut memberikan uang Rp 1 miliar kepada AKBP Didik untuk mengamankan peredaran narkoba di wilayah Kota Bima.

Johnny menegaskan, Polri berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke hulu jaringan. “Kami memastikan proses hukum berjalan dan jaringan di atasnya terus didalami,” kata dia.

Ia meminta dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba.  “Ini bagian dari perang total melawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) anggota Polri Bripka Irfan alias Karol dan istrinya, Nita. Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Dari hasil pemeriksaan Ditresnarkoba Polda NTB Polda NTB, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Malaungi.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB menunjukkan AKP Malaungi positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan Malaungi kemudian menemukan lima paket sabu dengan total berat hampir setengah kilogram.

Pengembangan kasus mengarah pada AKBP Didik Putra Kuncoro. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi Didik di Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Dari penggeledahan itu, polisi menyita 16,3 gram sabu, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.

AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan dari jabatannya. Sementara itu, penyidik masih menelusuri aliran barang dan uang dalam jaringan tersebut, termasuk peran Koko Erwin yang diduga sebagai pemasok utama. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *