Lombok Utara, Katada.id — Proses panjang pemulihan pascagempa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menemui kerikil tajam. Kali ini, giliran para pejuang konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Aplikator Rumah Tahan Gempa (RTG) yang mendatangi gedung legislatif guna menagih hak mereka yang belum terbayar, Senin (26/1/2026).
Merespons hal tersebut, DPRD KLU menegaskan komitmennya untuk pasang badan demi memastikan roda pembangunan hunian bagi korban gempa tidak terhenti akibat macetnya birokrasi anggaran.
Audiensi yang berlangsung hangat di ruang rapat pimpinan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, didampingi Ketua Komisi III Sutranto, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Para aplikator mengungkapkan kegelisahan mereka. Meski pekerjaan fisik di lapangan terus dikebut demi memberikan hunian layak bagi warga, arus kas perusahaan mereka mulai tersendat karena pembayaran yang belum terealisasi oleh Pemerintah Daerah.
“Kami datang meminta kepastian. Jika pembayaran terus menggantung, kami khawatir progres di lapangan akan melambat. Ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi soal keberlanjutan hunian warga yang sudah lama menunggu,” ujar salah satu perwakilan asosiasi.
Mendengar keluhan tersebut, Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memandang macetnya pembayaran ini sebagai ancaman bagi indikator keberhasilan pemulihan pascabencana di Lombok Utara.
“Semua aspirasi kami catat. Kami akan segera menyampaikan secara resmi kepada Bupati agar ada solusi instan. Program RTG menyangkut hajat hidup orang banyak, tidak boleh ada hambatan administrasi yang mematikan semangat pembangunan,” tegas Agus Jasmani.
Senada dengan Ketua DPRD, Sutranto, juga berjanji akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pengambil kebijakan paling atas. Ia menekankan pentingnya keadilan bagi para aplikator yang telah menaruh modal dan tenaga di lapangan.
“Jangan sampai kerja keras aplikator di lapangan tidak diimbangi dengan dukungan anggaran. Kami di Komisi III akan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini,” pungkas Sutranto. (ham)












