Bima, katada.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menyatakan siap menonaktifkan sementara Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dikbudpora Kabupaten Bima, Ico Rahmawati.
Pernyataan itu disampaikan Plt BKD Kabupaten Bima sekaligus Kepala Dinas Dikbudpora Bima Drs. Syahrul menyusul penetapan Ico Rahmawati sebagai tersangka pungli atau pemerasan Tunjungan guru terpencil di Kabupaten Bima.
“Kita menunggu surat pemberitahuan resmi dari Polda NTB untuk memproses pemberhentian sementara (Ico Rahmawati) dari Kabid PTK Dikbudpora,” ujar Syahrul, saat dikonfirmasi katada.id, Senin (2/3).
Menurutnya, hingga kini belum ada surat resmi yang diterima dari Polda NTB mengenai status hukum yang bersangkutan.
“Kita telah berkoordinasi dengan Polres Bima. Kalau ada surat masuk, kita proses nonaktif sementara,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah menetapkan Kabid PTK Dikbudpora sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di lingkungan Dikbudpora Kabupaten Bima.
Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan tersangka diduga menarik setoran dari guru penerima tunjangan sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali pencairan.
“Tersangka menarik Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari setiap guru penerima tunjangan,” kata Endriadi.
Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dengan total 18 guru penerima tunjangan diduga menjadi korban pemotongan.
Penyidik juga telah memeriksa 24 saksi, menyita dua rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana setoran, serta mengamankan sejumlah dokumen terkait pencairan tunjangan.
“Kami masih membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” tandas Endriadi.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ico Rahmawati, Edy Kurniady menyatakan kliennya tidak menikmati uang tersebut seorang diri.
“Klien saya ini tidak menikmati sendiri,” kata Edy.
Ia mengaku akan mendorong penyidik untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus tersebut.
“Tunggu dulu, prosesnya masih terus berjalan,” ujarnya. (*)













