Scroll untuk baca artikel
Daerah

Proyek Rehabilitasi Islamic Center Belum Tuntas, DPRD NTB Desak APH Turun Selidiki

×

Proyek Rehabilitasi Islamic Center Belum Tuntas, DPRD NTB Desak APH Turun Selidiki

Sebarkan artikel ini
Islamic center Mataram. (istimewa)

Mataram, katada.id – Proyek rehabilitasi Gedung Islamic Center yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB pada tahun anggaran 2024 menuai sorotan. Meski sejumlah pekerjaan disebut belum tuntas, proyek senilai Rp 13,351 miliar itu telah dilakukan serah terima kepada Pemprov NTB setelah sebelumnya diadendum hingga 2025.

Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah mempertanyakan proses serah terima tersebut. Ia menilai, penyerahan proyek tidak seharusnya dilakukan jika pekerjaan belum selesai seluruhnya.
“Mengapa proyek bisa diserahkan padahal pekerjaan belum selesai,” kata Aminurlah, Kamis (5/3/2026).
Politisi PAN yang akrab disapa Maman itu menyebut sejumlah komponen pekerjaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor belum dirampungkan. Salah satu yang disorot adalah eskalator atau fasilitas tangga menuju lantai dua yang hingga kini belum berfungsi optimal. “Sampai sekarang lift belum bisa jalan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyinggung kondisi menara utama yang disebut hampir roboh, kebocoran di beberapa bagian atap masjid, serta fasilitas toilet laki-laki yang rusak dan belum diperbaiki.
“Ini semua bagian dari komponen yang harus diselesaikan. Tapi pekerjaan belum selesai kok sudah diserahkan ke Pemprov,” kata Maman.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh CV OQKI Putra yang beralamat di Desa Katua, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Nilai kontrak sebesar Rp 13,351 miliar dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 15 Agustus 2024 hingga 12 Desember 2024.
Namun, proyek itu mengalami keterlambatan dan dilakukan adendum kontrak hingga empat kali. Maman menilai, pemberian perpanjangan waktu dan kesempatan pelaksanaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan serta tidak diikuti perpanjangan jaminan pelaksanaan. “Ini artinya kontraktor lalai dengan pekerjaan sendiri,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD NTB mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kami minta APH untuk turun menelusuri dugaan korupsi proyek tersebut,” tegas Maman.

Temuan BPK NTB

Proyek rehabilitasi Gedung Islamic Center ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
Berdasarkan analisis BPK atas dokumen kontrak, adendum, serta dokumen pembayaran, ditemukan bahwa dasar pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak berbeda dengan ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.
Selain itu, terdapat denda keterlambatan berjalan yang belum dikenakan dengan nilai minimal Rp 1.693.333.000.
Dalam klarifikasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, dan konsultan pengawas pada 2 Mei 2025, BPK memperoleh informasi bahwa hingga saat itu pekerjaan belum selesai atau belum dilakukan Provisional Hand Over (PHO).
BPK juga mencatat, sejak berakhirnya masa pemberian kesempatan dalam Adendum IV pada 30 Maret 2025, PPK belum menerbitkan Adendum V secara tertulis. Akibatnya, terdapat periode tanpa landasan kontraktual yang sah, setidaknya sejak 30 Maret hingga awal Mei 2025.
Selain itu, PPK tidak memperpanjang masa jaminan pelaksanaan sejak berakhirnya masa pemberian kesempatan pada Adendum III, yakni pada 20 Februari hingga 2 Mei 2025.
BPK menyimpulkan bahwa pengenaan denda keterlambatan seharusnya dihitung berdasarkan nilai bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan.
Berdasarkan laporan progres dari CV AC selaku konsultan pengawas, hingga berakhirnya kontrak pada 31 Desember 2024, progres fisik pekerjaan baru mencapai 54,49 persen (minggu ke-20), sehingga masih terdapat bagian pekerjaan yang belum diselesaikan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *