Mataram, Katada.id – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Kamis (5/3/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pungli terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Ico Rahmawati, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dikbudpora Kabupaten Bima.
Ico Rahmawati sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Februari 2026 dalam kasus dugaan pungli dan pemerasan terhadap guru penerima tunjangan daerah terpencil.
“Tim penyidik tiba di kantor Dikbudpora dan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin. Penyidik kemudian menemui Sekretaris Dikbudpora untuk menunjukkan surat perintah penggeledahan,” kata Endriadi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3).
Setelah itu, penyidik langsung melakukan penggeledahan di ruang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menyita puluhan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus pungli dan pemerasan terhadap tunjangan guru daerah terpencil.
“Dokumen-dokumen itu diperiksa satu per satu sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Usai penggeledahan dan pembuatan berita acara, tim penyidik langsung bertolak dari Kabupaten Bima menuju kantor Polda NTB untuk melanjutkan proses penyidikan.
Endriadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut karena dinilai merugikan para guru yang bertugas di wilayah terpencil.
“Pungli ini merugikan guru di Bima, khususnya mereka yang bekerja di daerah terpencil,” katanya. (*)









