Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengantongi bukti transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah pada rekening milik mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan. Temuan tersebut menjadi dasar pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said mengatakan, nilai transaksi dalam rekening Subhan mencapai angka signifikan dan tengah dianalisis oleh penyidik. “Jumlahnya miliaran rupiah,” ujar Zulkifli, Kamis (16/4/2026).
Meski demikian, Kejati NTB belum menetapkan Subhan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU tersebut. “Belum kami tetapkan sebagai tersangka. Sabar,” katanya.
Sebelumnya, Subhan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sirkuit MXGP di Samota, Kabupaten Sumbawa. Dalam perkara itu, ia bersama dua pihak dari kantor jasa penilai publik (KJPP), Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Zulkarnaen, saat ini tengah menjalani proses persidangan.
“Kasus yang itu sudah masuk tahap sidang,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih fokus memperkuat alat bukti dalam perkara gratifikasi dan TPPU. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk penggeledahan di Kantor BPN Lombok Tengah dan penyitaan berbagai dokumen penting.
“Dokumen yang diamankan masih kita telaah,” ucapnya.
Selain itu, penyidik juga telah menggeledah rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Desember 2025. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah sertifikat rumah dan dokumen lainnya turut disita.
“Semua masih dalam tahap analisis,” kata dia.
Zulkifli memastikan, penanganan perkara tersebut telah menunjukkan perkembangan dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
“Secepatnya akan ada progres lanjutan,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ajudan Subhan dan sejumlah notaris.
Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota tahun 2022. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah transaksi dalam rekening Subhan yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan lahan tersebut. (*)













