Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Kejati NTB Terima Lagi SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

×

Kejati NTB Terima Lagi SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal Sekotong Beromzet Rp 1 Triliun per Tahun

Sebarkan artikel ini
KPK mendampingi Pemprov NTB menertibkan tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/20/2024). (Dok KPK)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat.
Aspidum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi mengatakan, SPDP tersebut diterima kembali pada pekan lalu setelah sebelumnya sempat ditutup.

“Ya, sudah kami terima SPDP-nya lagi. Kami terima sejak pekan lalu,” kata Irwan, beberapa hari lalu.

Ia menjelaskan, SPDP sebelumnya dihentikan karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik. Kini, setelah SPDP baru diterima, Kejati NTB langsung membentuk tim untuk berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH.

“Tim sudah mulai koordinasi, supaya perkembangan kasusnya memiliki progres,” ujarnya.

Menurut Irwan, koordinasi difokuskan pada pemenuhan syarat materil dan formil hasil penyidikan agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat. “Koordinasi perlu diperkuat sesuai KUHAP,” katanya.

Jika seluruh kelengkapan telah dipenuhi, jaksa peneliti akan segera melakukan penelitian terhadap berkas perkara.

“Setelah menerima, kami akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut,” tambahnya.

Irwan menegaskan, SPDP yang diterima saat ini merupakan pemberitahuan baru, berbeda dengan SPDP sebelumnya yang telah dihapus.

“Yang sebelumnya dihapus karena tidak ada tindak lanjut dari penyidik,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Gakkum KLH berbeda dengan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Lombok Barat.

“SPDP yang di Polres Lobar itu beda. Yang menerima adalah Kejari Mataram,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Gakkum KLH wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Mustaan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk indikasi penggunaan bahan berbahaya di lokasi tambang.

“Iya, di sana ada indikasi menggunakan sianida,” ungkapnya.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan merkuri dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mustaan menyebut, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan terus mendalami kasus ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang lingkungan hidup.

Kasus tambang ilegal di Sekotong ini juga sempat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, KPK bersama instansi terkait telah memasang plang di lokasi tambang.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, terdapat sekitar 25 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.

Dari aktivitas tersebut, diperkirakan omzet yang dihasilkan mencapai Rp 90 miliar per bulan atau sekitar Rp 1,08 triliun per tahun.

Lokasi tambang ilegal itu tersebar di tiga desa, yakni Desa Buwun Mas, Desa Pelangan, dan Desa Persiapan Blongas. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *