Mataram, Katada.id — Dalam momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Ahmad Nasri, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan anggaran pendidikan Pemerintah Provinsi NTB. Ia menegaskan bahwa Hardiknas seharusnya tidak sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan momentum refleksi atas realitas pendidikan yang, menurutnya, lebih pantas disebut sebagai kondisi darurat.
Nasri menyoroti kontras antara visi “NTB Makmur Mendunia” yang kerap digaungkan oleh pemerintah daerah dengan kondisi riil pendidikan di lapangan.
“Pemerintah boleh fasih berbicara tentang jargon besar, tetapi data menunjukkan situasi yang memprihatinkan,” ujarnya.
Berdasarkan data, terdapat sekitar 2.500 anak putus sekolah di jenjang SMA/SMK dan 1.235 anak di tingkat SD pada tahun ajaran 2023/2024. Tren ini berlanjut hingga 2025. Selain itu, akses ke pendidikan tinggi juga masih terbatas, yang berpotensi memperpanjang rantai putus sekolah.
Mengutip Satu Data NTB, sebanyak 24,09% penduduk NTB tercatat tidak bersekolah atau putus sekolah pada 2025. Artinya, satu dari empat warga NTB belum merasakan hak pendidikan sebagai amanat konstitusi.
Di sisi lain, Nasri menyoroti minimnya alokasi anggaran pendidikan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD 2026 yang hanya mencapai 7%. Angka ini jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari APBD untuk sektor pendidikan.
“Setiap tahun Kemendagri juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan adalah mandatory spending, bukan pilihan. Lalu ke mana 13% hak konstitusional anak-anak NTB?” tegas Nasri.
Ia juga mempertanyakan tingginya angka putus sekolah dan kondisi infrastruktur pendidikan yang masih memprihatinkan, dengan 4.104 ruang kelas dilaporkan rusak. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp27,07 triliun ke NTB pada 2025, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan.
Menurut Nasri, faktor ekonomi dan keterbatasan daya tampung menjadi penyebab utama tingginya angka putus sekolah. Meskipun Peraturan Gubernur NTB Nomor 44 Tahun 2018 melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah negeri, praktik pungutan “sukarela” masih terjadi akibat keterbatasan dana operasional sekolah.
“Banyak siswa terpaksa berhenti sekolah bukan karena tidak mau, tetapi karena tidak mampu. Mereka memilih merantau daripada melanjutkan pendidikan. Ini kondisi yang sangat mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Dalam momentum Hardiknas 2026, HMI Cabang Mataram menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Provinsi NTB. Pertama, transparansi penuh terhadap alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD, termasuk rincian penggunaannya kepada publik. Kedua, jaminan operasional sekolah melalui kebijakan beasiswa yang tepat sasaran bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Ketiga, percepatan perbaikan 4.104 ruang kelas rusak sebagai langkah dasar sebelum berbicara tentang peningkatan mutu pendidikan.
Nasri menegaskan bahwa pendidikan bukanlah beban anggaran, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan daerah. “Setiap 1% anggaran pendidikan yang tepat sasaran akan berdampak pada penurunan kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia menutup dengan peringatan keras bahwa tanpa komitmen nyata pada sektor pendidikan, Hardiknas hanya akan menjadi seremoni di atas puing-puing ruang kelas yang rusak.
“Jargon ‘NTB Makmur Mendunia’ akan menjadi kosong tanpa perhatian serius terhadap pendidikan, yang sejatinya adalah fondasi utama menghadapi tantangan era digital,” pungkasnya. (*)













