Mataram, katada.id – Polda NTB segera menggelar perkara dugaan penyebaran data pribadi atau doxing berupa nomor WhatsApp Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal. Saat ini, proses gelar perkara masih menunggu jadwal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, memastikan bahwa agenda gelar perkara sudah dijadwalkan dan tinggal menunggu giliran.
“Sudah dijadwalkan, tinggal antre untuk gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (4/5).
Kasus ini melibatkan Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, sebagai pihak terlapor. Perkara tersebut dilaporkan dengan nomor B/285/IV/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 16 April 2026.
Laporan awal diajukan oleh Gubernur NTB pada 23 Februari 2026 terkait dugaan penyebaran nomor WhatsApp tanpa izin melalui media sosial Facebook.
Dalam penanganannya, penyidik menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan dalam KUHP dan KUHAP.
Rohyatil sebelumnya sempat tidak memenuhi undangan klarifikasi pada 20 April 2026. Namun, pada pemanggilan lanjutan tanggal 27 April 2026, ia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam pemeriksaan, Rohyatil menyatakan nomor yang disebarkan merupakan nomor Gubernur NTB, bukan nomor pribadi atas nama Lalu Muhammad Iqbal. Ia juga mengaku tidak mengenal secara langsung maupun memiliki nomor pribadi gubernur tersebut.
Selain itu, ia menyebut penyebaran nomor dilakukan dalam kapasitas sebagai bagian dari layanan publik bagi masyarakat NTB.
Penyidik masih mendalami perkara ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)













