Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terus mendalami kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nusa Tenggara Barat. Penyidik kini berkoordinasi dengan ahli minyak dan gas (migas) sebelum menggelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, mengatakan dua kasus yang ditangani masing-masing terkait dugaan penimbunan 800 liter solar di Pulau Sumbawa dan pengenceran BBM jenis pertalite tanpa izin di Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
“Saat ini tim penyidik koordinasi dengan ahli migas dan akan melakukan gelar perkara,” ujarnya, Senin (4/5).
Endriadi menjelaskan, kasus di Sumbawa melibatkan pelaku berinisial JH yang diamankan di Kecamatan Alas pada awal April 2026. JH diduga menimbun sekitar 800 liter solar subsidi yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan roda tiga untuk dijual kembali ke nelayan di Pulau Bungin dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, di Lombok Timur, polisi mengamankan pelaku berinisial ID (40). Ia diduga melakukan pengenceran atau distribusi BBM jenis pertalite tanpa dokumen resmi untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah Keruak dan sekitarnya.
Menurut Endriadi, aktivitas tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum karena merupakan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tanpa izin angkut resmi.
“Kami sudah melakukan penegakan hukum di tiga perkara, dua kasus BBM di Sumbawa dan Lombok Timur, serta satu kasus LPG,” jelasnya.
Ia menambahkan, Satgas Pangan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM dan gas LPG di wilayah NTB hingga akhir tahun.
“Pengawasan masih berlangsung sampai akhir Desember,” tutupnya.













