Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Sidang Gratifikasi DPRD NTB, Nadira Ngaku Tolak Tawaran Uang, Serahkan Nama Pemberi dan Penerima ke Jaksa

×

Sidang Gratifikasi DPRD NTB, Nadira Ngaku Tolak Tawaran Uang, Serahkan Nama Pemberi dan Penerima ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD NTB Nadira Alhabsyi keluar ruangan sidang usai memberikan kesaksian di kasus gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (6/5/2026).

Mataram, katada.id- Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (6/5/2026).

Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi, salah satunya anggota DPRD NTB, Nadira Alhabsyi.
Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTB itu dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menggali pengetahuan Nadira terkait program direktif gubernur yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara ini. Namun, Nadira berulang kali menyatakan tidak memahami program tersebut.
“Saya tidak tahu, tidak paham. Saya kemudian mencari tahu,” ujar Nadira di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, upaya memahami program itu dilakukan dengan mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan bertemu dengan pejabat bernama Nursalim. Namun, menurutnya, penjelasan yang diperoleh tidak memadai.

“Saya ke BPKAD, Nursalim. Tanyakan program direktif dari pak gubernur. Saya tidak dapat penjelasan, cuma diberitahu program gubernur,” katanya.

Setelah pertemuan itu, Nadira mengaku tidak melakukan tindak lanjut apa pun. Ia juga menyebut sempat diminta untuk menghubungi Indra Jaya Usman (IJU), tetapi tidak dilakukan. “Saya disuruh hubungi pak IJU. Saya tidak hubungi,” ucapnya.

Nadira juga menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan ketiga terdakwa terkait program tersebut. Ia hanya menerima nomor kontak seseorang bernama Firman dari Nursalim, yang kemudian mengirimkan daftar program melalui WhatsApp (WA).

“Firman memberikan semacam program direktif gubernur lewat WA. Ada 15 poin program direktif. Tapi saya tidak terlalu baca isi WA. BNBA saya tidak paham yang dikirim Firman,” ujarnya.

Ia mengaku bersikap pasif dan tidak menindaklanjuti dokumen tersebut, termasuk tidak pernah mengunggah atau mengusulkan program. “Saya tidak melakukan apa-apa soal program itu. Saya pasif saja,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Nadira juga mengungkap adanya pembahasan informal di lingkungan DPRD. Ia sempat mendatangi ruang ketua DPRD bersama seorang anggota lain Sitti Ari dari Fraksi PPP, dan bertemu dengan Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil.

Menurut Nadira, dalam pertemuan itu Yek Agil dari PKS menyebut program direktif berbeda dengan pokok pikiran (pokir) dewan. “Ibu ketua tidak menjelaskan karena tidak tahu. Yek Agil yang tahu, itu program direktif bukan pokir,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya pernyataan yang sempat didengar terkait pilihan antara program atau uang. “Ibu Nadira milih program atau uang? Yek Agil yang bilang begitu. Saya hanya memilih program,” katanya.

Terkait dugaan pembagian uang kepada anggota dewan, Nadira mengaku hanya mengetahui dari informasi media dan tidak pernah melihat langsung. “Soal bagi-bagi uang saya hanya mendengar saja. Untuk kejelasan melihat, tidak tahu,” ucapnya.

Ia menyebut angka yang beredar antara Rp150 juta hingga Rp200 juta, namun mengaku baru mengetahui detail tersebut setelah kasus menjadi sorotan publik.
“Saya tahu setelah dipanggil kejaksaan, saya baru tahu ada pengambilan uang dari teman-teman,” katanya.

Nadira juga menegaskan tidak pernah berniat menerima uang dan lebih memilih program untuk konstituennya.
“Saya mau program, karena sesuai hasil reses. Supaya orang-orang konstituen saya menikmati. Kalau terima uang, tidak ada niat saya,” ujarnya.

Ia menyebut beberapa nama rekan yang didengar menerima uang, seperti Hulaimi, Salman, dan Muliadi, meski menegaskan hanya mengetahui dari informasi yang beredar.

Dalam pemeriksaan sebelumnya di kejaksaan, Nadira mengaku sempat menuliskan nama-nama yang diduga terlibat, termasuk pihak pemberi dan penerima uang. Namun, ia menegaskan informasi tersebut berdasarkan apa yang didengar, bukan pengalaman langsung.

Terkait pengembalian uang, Nadira membantah tudingan bahwa dirinya mengarahkan anggota lain untuk mengembalikan uang ke kejaksaan. “Tidak benar. Tapi ke pemberi,” katanya.

Ia mengaku pernah ditelepon anggota DPRD dari PPP Moh Akri yang meminta agar uang dikembalikan kepada pihak yang memberikan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa Hamdan Kasim, Emil Siain mempertanyakan keterkaitan Nadira dengan program eksekutif. Nadira menjawab bahwa ia hanya mencoba mencari kejelasan karena isu tersebut ramai dibicarakan.
“Saya tidak mendapat kejelasan, makanya saya ke pak Nursalim,” ujarnya.

Sementara, penasihat hukum Indra Jaya Usman, Irfan Hadi menanyakan apakah Nadira pernah diperlihatkan barang bukti uang yang dikembalikan oleh 15 anggota dewan. Nadira menjawab tidak pernah. “Bukti penyitaan juga tidak pernah,” katanya.

Majelis hakim juga menggali pemahaman Nadira terkait program direktif gubernur. Ia kembali menegaskan baru mengetahui istilah itu setelah bertemu Nursalim.
“Saya tahu program direktif setelah dari Nursalim. Sebelumnya saya tidak tahu, cuma heboh saja,” ujarnya.

Ia mengaku sempat menanyakan soal nilai program sebesar Rp2 miliar, yang dijelaskan bukan bagian dari pokir melainkan program direktif gubernur, dengan mekanisme “satu pintu” melalui Indra Jaya Usman.

Di akhir persidangan, terdakwa M. Nashib Ikroman sempat menanyakan apakah namanya disebut sebagai pihak yang membagi uang. Nadira menegaskan tidak mengetahui secara langsung. “Saya hanya mendengar saja dan dari media,” katanya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *