Mataram, katada.id – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (6/5), diwarnai pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP).
Diketahui, empat anggota DPRD NTB dihadirkan sebagai saksi—Nadirah Alhabsyi, Megawati Lestari, Sitti Ari, dan Muhammad Aminurlah. Mereka memberikan keterangan untuk terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman.
Saat memberikan kesaksian, Megawati Lestari membantah sejumlah isi BAP miliknya, terutama yang menyebut adanya pengetahuan terkait pembagian uang.
Ia mengaku tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Kejati NTB.
“Saya tidak pernah menyebut uang. Saya bantah keterangan di BAP nomor 14,” ujar Megawati di hadapan majelis hakim.
Dalam BAP, disebutkan Megawati sempat dihubungi Hamdan Kasim untuk datang ke ruang Komisi IV dan mengambil uang yang disebut sebagai “hadiah” bagi anggota DPRD baru dari program direktif gubernur. Namun, di persidangan ia membantah seluruh keterangan itu“Saya tidak pernah ke ruangan. Tidak pernah ditawari uang. Tidak pernah ngobrol soal uang dengan Pak Hamdan,” katanya.
Megawati menjelaskan, saat diperiksa di kejaksaan, ia memang tidak membaca secara rinci dokumen BAP sebelum menandatanganinya. Pemeriksaan berlangsung pada sore hari dan dilakukan dalam waktu terbatas.
“Pada pemeriksaan pertama saya tidak membaca, langsung tanda tangan. Sudah hampir jam 6 sore selesai diperiksa. Saya mulai diperiksa jam 3,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada pemeriksaan berikutnya pun ia tidak membaca secara detail karena terburu waktu. Megawati mengaku sengaja datang ke kejaksaan pada sore hari untuk menghindari sorotan media.
“Saya datang selalu sore, karena banyak wartawan di kejaksaan itu yang saya hindari. Jadi menunggu wartawan pulang dulu,” katanya.
Meski demikian, Megawati menegaskan tidak ada tekanan atau intervensi dari penyidik selama proses pemeriksaan. “Tidak ada paksaan. Saya diperiksa dalam kondisi sehat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia tidak mengetahui peristiwa bagi-bagi uang terhadap anggota dewan baru karena sedang menunaikan ibadah haji saat isu tersebut mencuat.
Ia mengaku hanya mengetahui program “desa berdaya” sebagai salah satu program unggulan gubernur, namun tidak pernah menanyakan secara langsung kepada pemerintah daerah. Sepulang dari tanah suci, ia justru mengetahui adanya isu “dana siluman” dari media sosial.
“Saya cuma ditanyakan oleh penyidik apakah mengetahui bagi-bagi uang di DPRD NTB, saya bilang tidak tahu,” kata Megawati, yang juga istri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB itu.
Megawati menegaskan tidak pernah mengambil uang ataupun ditawari uang oleh siapa pun. Termasuk dari Hamdan Kasim.
Megawati mengakui sempat dihubungi Hamdan untuk datang ke ruang Komisi IV, namun ia tidak memenuhi undangan tersebut. “Hamdan Kasim bilang ke ruang komisi IV, ada yang mau dibahas. Tidak ada suruh ambil uang. Tapi saya tidak jadi ke sana, saya langsung pulang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah membahas program direktif maupun memilih antara program atau uang. “Saya tidak pernah ditawari uang. Tidak pernah saya bilang pilih program,” katanya.
Sementara itu, Sitti Ari mengaku pernah bertemu Gubernur NTB bersama sejumlah anggota dewan lainnya, termasuk Yasin dan Nadirah Alhabsyi. Dalam pertemuan tersebut, gubernur sempat menyinggung akan memberikan program kepada anggota DPRD NTB periode 2024–2029 yang baru terpilih.
“Saya di situ tidak terlalu jelas. Saya hanya silaturahmi. Yang saya dengar sekilas, gubernur akan memberikan program untuk anggota baru. Program apa, saya tidak tahu,” ujar politisi PPP itu.
Adapun Nadirah Alhabsyi, yang memberikan keterangan lebih dulu, menegaskan tidak memahami program direktif gubernur. Ia mengaku baru mencoba mencari tahu setelah isu tersebut ramai dibicarakan.
“Saya tidak tahu, tidak paham. Saya kemudian mencari tahu,” ujarnya..
Nadirah mengatakan sempat mendatangi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB dan bertemu dengan pejabat bernama Nursalim. Namun, ia tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
“Saya ke BPKAD, Nursalim. Tanyakan program direktif dari pak gubernur. Saya tidak dapat penjelasan, cuma diberitahu program gubernur,” katanya.
Ia juga mengaku tidak menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk tidak menghubungi Indra Jaya Usman sebagaimana sempat disarankan.
“Saya disuruh hubungi pak IJU. Saya tidak hubungi,” ujarnya.
Menurut Nadirah, ia bersikap pasif dan tidak melakukan tindakan apa pun terkait program tersebut. “Saya tidak melakukan apa-apa soal program itu. Saya pasif saja,” katanya.
Ia juga mengungkap sempat bertemu Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah bersama Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil. Dalam pertemuan itu, Yek Agil menyebut program direktif berbeda dengan pokok pikiran (pokir) dewan.
“Ibu ketua tidak menjelaskan karena tidak tahu. Yek Agil yang tahu, itu program direktif bukan pokir,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengurai dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini. (*(













