Jakarta, katada.id- Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kajian tahun 2025. Temuan itu mengungkap kerentanan besar dalam pengelolaan belanja hibah Pemerintah Daerah (Pemda). KPK mengendus bahwa pos anggaran ini sering kali menjadi “ladang” penyimpangan akibat lemahnya regulasi dan besarnya konflik kepentingan.
Berdasarkan temuan KPK, belanja hibah yang seharusnya bersifat sukarela kini justru bergeser menjadi kebijakan wajib di daerah, bahkan saat kemampuan fiskal daerah sedang terbatas.
Anggaran Bocor untuk Kepentingan Non-Substansial
KPK mencatat adanya ketidakselarasan antara tujuan hibah dengan realisasi di lapangan. Alih-alih digunakan untuk pelayanan publik, dana hibah justru banyak mengalir ke pos-pos yang tidak krusial.
Diantaranya:
Penerima Organisasi, Minimal Rp121,12 miliar (2023) dan Rp128,69 miliar (2024) digunakan untuk membiayai honorarium, perjalanan dinas, gaji pengurus organisasi, hingga pembangunan pagar dan gapura.
Instansi Vertikal, Dana hibah sebesar Rp337,30 miliar (2023) dan Rp445,93 miliar (2024) dialokasikan bagi instansi vertikal untuk pengadaan rumah dinas, mobil dinas, hingga furnitur (meubelair).
“Hibah dirancang sebagai instrumen strategis pembangunan, namun definisinya yang terlalu luas menciptakan grey area yang memicu bias penafsiran dan risiko korupsi,” tulis laporan tersebut.
Beban Fiskal dan Pelanggaran Aturan
Kajian tersebut juga menyoroti nekatnya sejumlah Pemda dalam mengalokasikan hibah meskipun kondisi keuangan sedang “lampu merah”.
Deretan temuan mencakup Hibah Melebihi PAD yang dilakukan 77 Pemda di Tahun 2024 dan 24 Pemda tahun 2025. Hibah Melebihi Defisit Anggaran pada 321 Pemda (59,23% tahu 2024 dan Duplikasi Penerimaan, Dana Rp8,19 miliar mengalir ke organisasi yang sama dari 2 Pemda berbeda
Bahkan, banyak daerah tetap memprioritaskan hibah meski anggaran wajib seperti pendidikan belum terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang atau Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Konflik Kepentingan dan Minim Transparansi
KPK secara tegas mengidentifikasi adanya keterkaitan antara penerima hibah dengan pejabat daerah maupun anggota legislatif. Mekanisme “aspirasi DPRD” menjadi salah satu celah masuknya hibah kepada pihak-pihak yang terafiliasi secara politik.
Dari sisi akuntabilitas, banyak penerima hibah yang terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban. Rendahnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan akses publik yang tertutup terhadap data penerima memperparah risiko ini.
Rekomendasi KPK: Integrasi Data dan Revisi Aturan
Untuk membenahi sistem yang bocor ini, KPK memberikan beberapa poin rekomendasi strategis:
1. Revisi Regulasi: Mendorong revisi PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 untuk memperketat kriteria penerima dan tujuan hibah.
2. Digitalisasi & Database: Membangun database hibah terintegrasi dengan single identity number yang terhubung ke data Dukcapil dan Ditjen AHU untuk mencegah duplikasi.
3. Transparansi Publik: Mewajibkan Pemda mengumumkan nama, alamat penerima, dan nilai hibah secara terbuka agar bisa diawasi masyarakat.
4. Optimalisasi SIPD: Memaksimalkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah sebagai platform utama pengawasan belanja daerah secara komprehensif. (*)













