Mataram, katada.id —Janji Pemerintah Kabupaten Bima untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya dijanjikan cair pada Maret lalu, kini pembayaran baru disebut akan direalisasikan pada Mei 2026. Ironisnya, pembayaran itu pun hanya untuk dua bulan tunggakan terlebih dahulu.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Bima, Suryadin mengatakan, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan mulai dilakukan bulan ini.
“Untuk gaji PPPK PW (paruh waktu) akan dibayarkan dalam bulan ini. Untuk dua bulan dulu,” kata Suryadin saat dihubungi, kemarin.
Menurut dia, dua bulan tunggakan sisanya akan dibayarkan setelah pemerintah memastikan tidak ada kesalahan administrasi dalam proses input data pegawai.
“Gaji dua bulan berikutnya akan segera dibayar kembali setelah memastikan tidak ada kesalahan data yang diinput,” ujarnya.
Legislator Pemkab Bima Zholim
Namun, pernyataan itu justru memantik kritik keras kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Irwan S.H menilai pemerintah daerah telah berlaku tidak adil terhadap ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini tetap bekerja meski hak mereka belum dibayarkan.
“Zholim betul teman-teman eksekutif ini. Kebohongan yang diulang-ulang, sulit untuk berkata jujur,” ujarnya saat diwawancarai katada.id, Jumat (8/5).
Ia mengaku prihatin atas nasib ribuan Pegawai yang disebutnya terus dipermainkan.
“Kasihan teman-teman PPPK PW, sudah gajinya ditunda pembayaran, mereka harus keluarkan uang Rp150 ribu per orang untuk urus berkas,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan minimnya komunikasi antara pihak eksekutif dengan DPRD terkait persoalan keterlambatan pembayaran gaji tersebut. Menurutnya, DPRD seharusnya dilibatkan dan diberikan penjelasan menyeluruh mengenai persoalan teknis yang dihadapi pemerintah daerah.
“Seharusnya eksekutif berkoordinasi dengan kami untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya, supaya dalam pemerintahan ini antara legislatif dan eksekutif tidak saling berbalas pantun terkait gaji PPPK PW,” tegas dia.
Irwan bahkan mengungkapkan bahwa dalam proses evaluasi dan pergeseran anggaran sebelumnya, DPRD tidak menerima dokumen hasil evaluasi secara lengkap. Kondisi itu disebut menjadi alasan dua pimpinan DPRD enggan menandatangani dokumen terkait.
“Jujur, pada evaluasi dan pergeseran kemarin legislatif tidak diberikan dokumen hasil evaluasi dan pergeseran. Makanya dua pimpinan legislatif, ketua dan wakil ketua satu tidak mau tanda tangan,” terangnya.
Molor Gaji Dikeluhkan Pegawai
Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan sejak Januari 2026. Salah seorang guru PPPK Paruh Waktu, Izul, mengaku hingga kini dirinya belum menerima gaji meski seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi.
“Belum terima gaji kami. Ini sudah memasuki Mei, gaji kami belum cair,” ujarnya.
Ia mengatakan para guru tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa meskipun belum menerima hak mereka selama empat bulan terakhir.
“Kami tetap mengajar walau gaji belum dibayar. Semoga bulan ini bisa cair,” katanya.
Tidak Boleh Ada Tawar Menawar
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Supardi sebelumnya juga menegaskan bahwa anggaran pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebenarnya telah tersedia dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Karena anggarannya sudah ada, sekitar Rp63 miliar untuk satu tahun,” kata Supardi.
Supardi menegaskan keterlambatan pembayaran gaji tidak seharusnya terus terjadi karena anggaran telah disepakati bersama.
“Anggaran sudah diketok. Harusnya tidak ada lagi tawar-menawar untuk membayar gaji PPPK paro waktu,” katanya.
Sebagai informasi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima berbeda berdasarkan kategori. Eks tenaga pendukung upah (TPU) menerima Rp700 ribu per bulan, sedangkann non-TPU sebesar Rp300 ribu per bulan. (*)













