Scroll untuk baca artikel
Daerah

Rencana Pemasangan 7 Ribu Lampu Jalan se KLU, DPRD Ingatkan Pemda Transparan Dalam Proses KPBU

×

Rencana Pemasangan 7 Ribu Lampu Jalan se KLU, DPRD Ingatkan Pemda Transparan Dalam Proses KPBU

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, Kamah Yudiarto (kiri)

Lombok Utara, Katada.id – Ambisi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menerangi wilayahnya dengan 7.000 titik Alat Penerangan Jalan (APJ) kini tengah berada di bawah radar pengawasan ketat legislatif. Proyek ambisius yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ini diingatkan agar tidak menjadi beban bagi keuangan daerah di masa depan.

Ketua Komisi II DPRD Lombok Utara, Kamah Yudiarto, menegaskan bahwa proyek ini memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pengadaan barang. Karena melibatkan pihak swasta dengan kontrak jangka panjang, ada konsekuensi finansial yang akan mengikat APBD KLU hingga satu dekade ke depan.

“Ini bukan proyek biasa. Ada konsekuensi hingga 10 tahun ke depan yang harus dihitung matang karena menyangkut marwah keuangan daerah,” tegas Kamah, Kamis (30/4/2026).

Meski pemerintah pusat memberikan dukungan melalui fasilitas Project Development Facility, DPRD meminta daerah tidak terlena. Kamah menyoroti bahwa hingga saat ini, sejumlah dokumen krusial belum dibuka secara transparan kepada pihak legislatif.

Pihaknya mendesak pemerintah untuk segera memaparkan Feasibility Study (FS) Kelayakan proyek secara menyeluruh. Kemudian proyeksi pembayaran, artinya berapa beban pasti yang harus disisihkan dari APBD setiap tahunnya. Serta skema pengembalian investasi, hal ini semua harus dijelaskan bagaimana mekanisme keuntungan bagi pihak swasta agar tetap adil bagi daerah.

“DPRD harus melihat secara utuh. Bagaimana mekanisme pembayarannya dan apa jaminannya tidak memberatkan daerah. Ini harus jelas agar fungsi pengawasan kami berjalan optimal,” tambahnya.

Kamah juga menyoroti salah satu poin krusial yang harus menjadi perhatian adalah potensi kontraknya. Apakah ini akan menyandera kebijakan kepala daerah di periode-periode mendatang. Kamah mengingatkan agar kontrak kerja sama memiliki klausul evaluasi yang kuat.

“Keputusan hari ini jangan sampai membatasi ruang gerak pemerintah berikutnya. Harus ada mekanisme evaluasi yang kuat untuk melindungi kepentingan daerah,” jelasnya.

Selain masalah finansial, Komisi II juga menitikberatkan pada transparansi proses tender. Harapannya, proyek ini mampu memberikan efisiensi energi yang nyata dan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal, bukan sekadar menjadi ladang investasi bagi pihak ketiga.

Sebagai langkah konkret, DPRD berencana melakukan pendalaman lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kalau memang ini baik untuk daerah, tentu kami dukung. Tapi kalau masih abu-abu, lebih baik diperdalam dulu daripada terburu-buru namun berisiko fatal di kemudian hari,” pungkasnya. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *