Mataram, katada.id – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mataram mendeklarasikan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 30 Mei 2026. Organisasi tersebut dibentuk sebagai wadah perjuangan hak-hak pekerja media di tengah masih banyaknya persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi jurnalis.
Deklarasi berlangsung di Ruang Rinjani Lombok Plaza, Mataram. Ketua SPLM NTB Muhammad Kasim mengatakan organisasi itu sebenarnya telah terbentuk pada 4 Mei 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Sekretariat AJI Mataram. Setelah terbentuk, SPLM NTB juga telah mendaftarkan diri secara resmi ke Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram.
“Hari ini menjadi momentum kita melakukan deklarasi bersama sebagai tanda resmi berdirinya SPLM di NTB,” kata Kasim dalam acara tersebut.
Menurut Kasim, pembentukan serikat pekerja didorong oleh masih banyaknya persoalan yang dihadapi pekerja media, seperti tidak adanya kontrak kerja yang jelas, upah yang rendah, hingga belum terpenuhinya jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
“Kehadiran SPLM di NTB ingin memperjuangkan hak-hak kesejahteraan bersama para jurnalis di NTB,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ketenagakerjaan pekerja media di NTB tidak berbeda jauh dengan daerah lain di Indonesia. Persoalan upah murah, ketidakpastian hubungan kerja, serta minimnya perlindungan sosial masih menjadi masalah yang kerap ditemui.
Sebanyak 15 jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional menjadi penggagas pembentukan SPLM NTB. Mereka sepakat membangun organisasi yang tidak hanya memperjuangkan hak normatif pekerja, tetapi juga menjadi ruang peningkatan kapasitas dan penguatan solidaritas antarsesama pekerja media.
Kasim menegaskan jurnalis tidak perlu takut untuk berserikat. Di sisi lain, perusahaan media juga tidak seharusnya memandang keberadaan serikat pekerja sebagai ancaman.
“Perusahaan dan serikat harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan sengketa ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua AJI Mataram Wahyu Widiyantoro menyoroti tekanan yang masih dihadapi industri pers nasional. Berdasarkan data Dewan Pers, sedikitnya 1.200 jurnalis mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang 2023 hingga 2024. Angka tersebut, menurut dia, belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak tercatat secara resmi.
“Kita bertugas menyuarakan kebenaran dan kepentingan publik, namun suara serta nasib para pekerja di sektor ini justru sering kali terabaikan,” kata Wahyu.
Ia mengutip hasil penelitian *Potret Jurnalis Indonesia 2025* yang disusun AJI Indonesia. Studi tersebut mencatat sedikitnya enam persoalan utama yang dihadapi jurnalis saat ini, yakni rendahnya tingkat kesejahteraan, hubungan kerja yang tidak pasti, intervensi politik di ruang redaksi, kemampuan teknologi yang perlu ditingkatkan, kesenjangan perlakuan terhadap pekerja perempuan, serta lemahnya perlindungan kolektif melalui organisasi pekerja.
Menurut Wahyu, persoalan tersebut bersifat sistemik sehingga tidak dapat diselesaikan secara individual. Karena itu, keberadaan serikat pekerja menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar pekerja media.
“Senjata yang kita butuhkan itu ada dan nyata bentuknya, yaitu serikat pekerja atau wadah persatuan tenaga kerja pers,” ujarnya.
Kegiatan deklarasi dirangkaikan dengan pelatihan penguatan kapasitas organisasi yang berlangsung selama dua hari. Para peserta memperoleh materi mengenai advokasi hak pekerja, hukum ketenagakerjaan, sejarah gerakan buruh, analisis perubahan sosial, serta pengelolaan organisasi yang inklusif dan setara.
Wahyu menegaskan bahwa kebebasan pers tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan pekerja media. Menurut dia, pers yang sehat hanya dapat tumbuh jika para jurnalis memperoleh perlindungan dan jaminan hak yang memadai.
“Kebebasan pers yang sesungguhnya tidak akan pernah terwujud kalau para pekerjanya tidak mendapat perlindungan yang pasti dan jelas,” kata dia. (*)












