Lombok Utara, Katada.id — Panitia Khusus (Pansus) Retribusi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengisyaratkan langkah revolusioner dalam tata kelola keuangan daerah.
Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisir kebocoran anggaran, Pansus berencana mewajibkan seluruh perusahaan di Lombok Utara untuk mengimplementasikan aplikasi sistem digital yang terintegrasi secara real-time.
Ketua Pansus Retribusi DPRD KLU, Kamah Yudiarto mengungkapkan, inovasi ini merujuk pada hasil studi tiru ke Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, yang direkomendasikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi software canggih buatan Pemkot Malang tersebut nantinya akan diberikan secara gratis dan ditanamkan langsung pada sistem perangkat elektronik milik hotel, restoran, maupun perusahaan mitra di KLU.
“Hotel tidak lagi menggunakan tapping box, tetapi kita menanamkan aplikasi bawaan. Dengan begitu, lalu lintas transaksi akan terpantau secara real-time. Jika ada manajemen yang tidak mengaktifkan aplikasi, akan langsung terbaca di server Pemerintah Daerah,” jelas Kamah, Senin (11/5/2026).
Politisi Partai Nasdem ini menegaskan bahwa kelebihan sistem digital ini mampu mendeteksi setiap pergerakan transaksi konsumen secara akurat.
Bahkan, sistem ini menyediakan skema reward melalui undian struk pembayaran untuk memotivasi konsumen dan mitra usaha.
Selain fokus pada digitalisasi untuk memotong celah kebocoran di 8 OPD pengampu, Pansus juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas objek pungutan.
Salah satunya adalah menghapus objek retribusi tempat pelelangan ikan yang dinilai sudah tidak memiliki daya dukung sumber daya yang memadai.
Guna memuluskan regulasi ini, Pansus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyiapkan infrastruktur pendukung, mulai dari ruang kendali, pengadaan server utama, hingga kesiapan sumber daya manusia yang kompeten.
Klausul kewajiban penanaman aplikasi ini nantinya akan dikunci rapat dalam salah satu pasal Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah KLU. (ham)












