Lombok Utara, Katada.id – Rencana sharing anggaran untuk pengadaan lahan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini tengah menjadi sorotan tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU menilai, kondisi finansial daerah maupun desa saat ini sedang tidak dalam kondisi sehat untuk membiayai program ambisius tersebut secara menyeluruh.
Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara, Ardianto, SH., mengingatkan bahwa regulasi dari pusat terkait dukungan anggaran ini tidak bersifat mengikat penuh.
“Surat edaran kementerian terkait dukungan sharing anggaran itu sifatnya hanya imbauan. Jadi, pemerintah daerah maupun pemerintah desa diminta tidak memaksakan diri apabila kemampuan fiskal belum memungkinkan,” tegas Ardianto kepada media, Selasa (12/5/2026).
Menurut Ardianto, struktur APBD maupun APBDes saat ini masih menghadapi tekanan berat. Di tingkat kabupaten, Pemda harus memutar otak menyesuaikan beban belanja pegawai. Sementara di tingkat bawah, desa-desa sudah lebih dulu tercekik akibat kebijakan pengurangan Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat.
Kondisi inilah yang membuat ruang fiskal untuk pembebasan lahan KDMP menjadi sangat sempit. Bahkan, Ardianto membandingkan proyek ini dengan rencana pembangunan infrastruktur dasar Pemda sendiri yang mandek.
“Jangankan untuk koperasi, kebutuhan lahan untuk pembangunan pendopo Bupati dan Wakil Bupati saja hingga kini belum bisa direalisasikan karena keterbatasan anggaran. Jadi bayangkan kalau harus membiayai lahan koperasi di semua desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, opsi pinjam pakai aset daerah pun bukan solusi instan. Pasalnya, tidak semua desa memiliki aset daerah yang posisinya strategis dan cocok untuk roda bisnis koperasi.
Politisi KLU ini juga mencium adanya riak-riak janggal di lapangan terkait operasional KDMP. Berdasarkan informasi yang ia terima, beberapa pengurus KDMP ditengarai sudah mulai menarik simpanan pokok dan simpanan wajib dari warga. Padahal, legalitas hukum dan struktur kelembagaan koperasi tersebut dinilai belum rampung sepenuhnya.
Ardianto mengingatkan dengan keras agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis segera turun tangan mencermati dinamika ini sebelum menjadi bola liar di masyarakat.
“Koperasi itu asasnya dari, oleh, dan untuk anggota. Semua operasional dan tarikan dana harus melalui persetujuan rapat anggota resmi serta tertuang dalam AD/ART. Jangan sampai belum punya SK resmi, belum punya kantor fisik, tapi sudah menghimpun iuran warga. Itu menabrak ketentuan koperasi sebagai lembaga ekonomi non-bank yang sah!” pungkas Ardianto.(ham)












