Mataram, katada.id– Dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret anggota DPRD NTB Fraksi PPP, Marga Harun, kembali menghangat di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Badan Kehormatan DPRD NTB dikabarkan akan memperluas proses pendalaman kasus dengan menyiapkan pemeriksaan ulang terhadap pihak pelapor serta sejumlah saksi.
“Pelapor NR dan saksi akan dipanggil kembali oleh BK DPRD NTB setelah rapat AKD (Alat Kelengkapan Dewan),” ujar sumber katada.id yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (4/6).
Kasus dugaan pelanggaran etik tersebut mencuat dari laporan NR yang memuat sejumlah dugaan persoalan, termasuk konflik rumah tangga hingga dugaan pelanggaran terhadap akta perdamaian yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.
Untuk diketahui, sebelumnya, Marga Harun mengakui bahwa dirinya telah dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Namun ia membantah bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Marga menegaskan bahwa kasus yang sempat berproses di Polres Mataram itu telah selesai karena telah di SP3 atau dihentikan penyidikan.
“Urusan KDRT sudah selesai, lewat perdamaian,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, BK DPRD NTB belum memberikan keterangan resmi terkait kabar rencana pemeriksaan ulang pelapor dan saksi tersebut. (*)












