Jakarta katada.id- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Mirah Midadan Fahmid menyerukan sikap tegas buntut kelangkaan dan kemahalan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.
Senator asal NTB mendesak Pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi gas melon. Bagaimana tidak selain ada kelangkaan, harga LPG 3 kilo gram itu menembus Rp50 ribu.
Menurut Mirah, persolan tesebut tidak dapat dianggap sebagai masalah biasa karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat serta memengaruhi aktivitas rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
“Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah biasa. Kelangkaan LPG bersubsidi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dan berdampak langsung terhadap aktivitas rumah tangga hingga pelaku usaha mikro,” tegas Mirah kemarin.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu bersama PT Pertamina (Persero) melakukan penataan ulang jalur distribusi agar pasokan LPG 3 kilogram dapat kembali normal dan harga jual di tingkat masyarakat sesuai ketentuan.
Audit dari Hulu hingga Hilir
Mirah menilai persoalan yang berulang mengindikasikan adanya persoalan dalam tata niaga LPG bersubsidi. Karena itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu bersama aparat pengawasan didorong melakukan audit distribusi secara menyeluruh.
Audit tersebut, menurutnya, tidak hanya memeriksa ketersediaan stok pada waktu tertentu, tetapi juga membandingkan kuota resmi yang dialokasikan, realisasi pengiriman, volume penjualan, serta harga jual yang terjadi di tingkat agen, pangkalan, subpenyalur hingga pengecer.
Ia juga mendorong pemerintah daerah membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat untuk memperkuat pengawasan distribusi secara berkelanjutan.
Empat Rekomendasi Strategis
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mirah mengusulkan empat langkah perbaikan kepada Pemkab Dompu dan Pertamina.
Pertama, melakukan audit rantai distribusi berbasis kuota mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer.
Kedua, membangun mekanisme peringatan dini (early warning system) melalui intervensi pasokan, operasi pasar terbatas, atau redistribusi sementara ketika stok pangkalan mulai menipis sebelum berkembang menjadi krisis harga.
Ketiga, mengevaluasi keterjangkauan pangkalan resmi di wilayah terpencil serta membentuk subpenyalur resmi berbasis desa untuk memotong rantai distribusi yang tidak efisien.
Keempat, menerapkan sanksi bertingkat bagi pelaku penimbunan dan penjual di atas harga eceran tertinggi (HET), sekaligus memberikan prioritas pasokan kepada pangkalan yang dinilai patuh terhadap aturan distribusi.
Mirah menegaskan masyarakat Kecamatan Pekat berhak memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang terjangkau, pasokan yang memadai, serta distribusi yang adil sesuai amanat kebijakan pemerintah.
“Masyarakat Pekat berhak mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang terjangkau, pasokan yang cukup, dan distribusi yang adil sesuai amanat kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Kelangkaan LPG 3 kilogram di Kecamatan Pekat dalam beberapa waktu terakhir dikeluhkan warga karena selain sulit diperoleh, harga jual di tingkat eceran dilaporkan jauh melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah. (*)












