Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNasional

Dukung Nelayan Kecil, DPD RI Desak Percepatan Legalitas 20 Ribu Kapal di NTB

×

Dukung Nelayan Kecil, DPD RI Desak Percepatan Legalitas 20 Ribu Kapal di NTB

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI Mirah Midadan Fahmid ({stimewa)

Mataram, katada.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, memberikan perhatian serius terhadap upaya Pemerintah Provinsi NTB mempercepat pengurusan dokumen kapal nelayan kecil. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperluas akses masyarakat pesisir terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sekaligus menjaga produktivitas sektor perikanan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat potensi lebih dari 20 ribu unit perahu nelayan berukuran di bawah 5 Gross Tonnage (GT) di NTB yang hingga kini belum memiliki dokumen resmi, termasuk pas kecil. Kondisi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut menjadi salah satu hambatan utama bagi nelayan tradisional dalam mengakses BBM bersubsidi untuk kegiatan melaut.

Menurut Senator Mirah, kemudahan memperoleh BBM subsidi merupakan kebutuhan mendasar bagi nelayan kecil agar biaya melaut tetap terjangkau dan hasil tangkapan dapat dipertahankan.

“Nelayan membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam mengakses BBM subsidi agar biaya operasional mereka tetap terjangkau dan produktivitas penangkapan ikan dapat terjaga,” ujar Mirah dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mirah mendorong penguatan sinergi lintas sektor antara Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN/SPDN).

Ia kemudian merumuskan empat rekomendasi strategis guna mempercepat pembenahan tata kelola sektor perikanan di NTB.

Pertama, mempercepat penerbitan dokumen kapal melalui basis data terpadu yang memuat jumlah perahu, lokasi, dan kebutuhan BBM nelayan. Pendekatan ini diharapkan mampu menjangkau wilayah-wilayah pesisir dengan tingkat kapal tidak terdokumentasi yang masih tinggi.

Kedua, menerapkan layanan administrasi yang lebih fleksibel melalui skema jemput bola berupa klinik administrasi pesisir yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, pemerintah desa, serta KSOP. Layanan tersebut diharapkan dapat diakses secara mudah dan tanpa biaya oleh para nelayan.

Ketiga, menyusun mekanisme transisi penyaluran BBM subsidi berbasis verifikasi data desa selama proses pengurusan dokumen berlangsung. Dengan demikian, nelayan tetap dapat memperoleh BBM subsidi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Keempat, memastikan legalitas kapal memberikan manfaat lanjutan bagi nelayan melalui akses terhadap program asuransi, pelatihan teknologi penangkapan ikan, jaminan keselamatan melaut, hingga perluasan akses pasar hasil perikanan.

Mirah menegaskan, kebijakan yang berpihak kepada nelayan kecil merupakan kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perikanan di NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *