Scroll untuk baca artikel
Daerah

Tertibkan Pengembang Bandel, Pansus DPRD KLU Matangkan Raperda PSU Perumahan

×

Tertibkan Pengembang Bandel, Pansus DPRD KLU Matangkan Raperda PSU Perumahan

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus PSU DPRD KLU M. Indra Darmaji Asmar

Lombok Utara, Katada.id — Menjamurnya investasi perumahan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) kini mendapat atensi serius dari pihak legislatif.

Demi mencegah menjamurnya permukiman kumuh baru, Panitia Khusus (Pansus) DPRD KLU tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan secara komprehensif, termasuk mengoptimalkan skema studi tiru ke daerah lain yang telah sukses menata aset tersebut.

Ketua Pansus PSU DPRD KLU M. Indra Darmaji Asmar mengapresiasi, kontribusi asosiasi pengembang seperti REI, Apersi, hingga Himpera dalam menggairahkan ekonomi lokal dan menyerap tenaga kerja.

Kendati demikian, politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa ekspansi bisnis perumahan wajib tunduk pada tata ruang dan kelestarian lingkungan.

“Kami tidak ingin di satu area hanya berdiri deretan rumah saja, tetapi fasilitas publiknya zonk. Regulasi ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mewajibkan pengembang menyediakan dan menyerahkan aset PSU yang memadai kepada Pemerintah Daerah,” tegas Darmaji, Rabu (10/6/2026).

Darmaji memaparkan, draf Perda ini akan mengunci klasifikasi teknis secara ketat sesuai Permen PUPR No. 3/PRT/M/2018. Aspek yang diatur mencakup prasarana fisik (jalan dan drainase), sarana sosial (ruang terbuka hijau/RTH, tempat ibadah, fasilitas olahraga), hingga utilitas umum (akses air bersih, listrik, dan tata kelola sampah).

Klausul alur penyerahan aset dari pihak ketiga ke pemda menjadi poin paling krusial yang sedang didalami pansus.

Aturan ini nantinya akan menentukan batas minimal luasan areal yang boleh disetujui sebagai lokasi proyek perumahan, sehingga hak-hak konsumen selaku masyarakat Lombok Utara dapat terlindungi sejak awal dari risiko penelantaran fasilitas oleh pengembang. (ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *