Scroll untuk baca artikel
Politik

Made Slamet: Judi Online dan Pinjol Ilegal Ancam Keharmonisan Keluarga

×

Made Slamet: Judi Online dan Pinjol Ilegal Ancam Keharmonisan Keluarga

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa.

Mataram, katada.id – Maraknya praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian serius Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PDI Perjuangan, Made Slamet. Menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, tetapi juga memicu berbagai masalah sosial hingga mengancam keutuhan keluarga.

Hal itu disampaikan Made Slamet saat menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal dan Judi Online di Pantai Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kota Mataram, Jumat (26/6).

Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Remaja Bangsal, serta warga setempat. Made Slamet didampingi Ketua PAC PDI Perjuangan Karang Pule, Lalu Jainil, dan Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, Arifudin.

Made Slamet menjelaskan, penyusunan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD NTB untuk memperkuat langkah pencegahan terhadap praktik pinjol ilegal dan judi online yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat digital.

“Raperda ini perlu disosialisasikan karena dampaknya sudah sangat luas. Korbannya bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga anak-anak muda, bahkan ada dari berbagai profesi. Ini persoalan yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia menilai, sistem judi online memang dirancang agar penyelenggara selalu memperoleh keuntungan. Akibatnya, pemain cenderung terus mengalami kerugian dan berpotensi mengalami kecanduan.

“Yang kita hadapi bukan pemain lain, tetapi sebuah sistem yang memang dibuat agar orang terus bermain. Akibatnya banyak yang ketagihan dan sulit berhenti,” katanya.

Menurut Made Slamet, kecanduan judi online kerap menjadi awal munculnya persoalan lain. Ketika mengalami kekalahan dan kehabisan uang, sebagian pelaku memilih mencari dana melalui pinjaman online ilegal.

Kondisi itu kemudian memicu berbagai persoalan baru, mulai dari konflik rumah tangga, penyalahgunaan uang keluarga, hingga tindak kriminal. Dalam sejumlah kasus, tekanan akibat lilitan utang juga berujung pada tindakan bunuh diri.

“Sudah banyak keluarga yang menjadi korban. Ada yang rumah tangganya hancur, ada yang terjerat utang pinjol, bahkan ada yang mengakhiri hidup karena tidak sanggup menghadapi tekanan ekonomi. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Karena itu, ia mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak agar tidak terpapar konten judi online maupun tawaran pinjaman online ilegal.

Made Slamet berharap raperda tersebut nantinya menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat edukasi kepada masyarakat, meningkatkan upaya pencegahan, serta membangun koordinasi lintas sektor untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pinjol ilegal dan judi online.

“Jangan sampai anak-anak kita menjadi korban. Jangan pernah mencoba judi online maupun pinjaman online ilegal karena dampaknya bisa menghancurkan masa depan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *