Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2019–2025 telah memasuki Tahap II.
Tahap tersebut ditandai dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.I.K., mengatakan proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Endriadi, Kamis (26/6/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan IR, yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, IR diduga melakukan pungutan terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal berkisar Rp250 ribu hingga Rp1 juta setiap triwulan.
Penyidik mengungkapkan, total pungutan yang diduga dikumpulkan selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp276.030.000.
“Jumlah pungutan dari para guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 sampai 2025 mencapai Rp276.030.000,” tegas Kombes Endriadi.
Menurutnya, berdasarkan pendapat ahli pidana yang dimintai keterangan oleh penyidik, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan dan pungutan liar.
Selama proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda NTB juga menyita 49 barang bukti, termasuk rekening yang diduga digunakan sebagai penampung dana hasil pungutan.
Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor pendidikan,” tegas AKBP Muhaemin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (*)












