Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Rp3,8 Miliar, Jaksa Berhasil Tagih Rp1,08 Miliar

×

Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Rp3,8 Miliar, Jaksa Berhasil Tagih Rp1,08 Miliar

Sebarkan artikel ini
Foto Dok Kejari Loteng.

Lombok Tengah, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berhasil membantu memulihkan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan dan makanan senilai Rp1.083.407.206,66 yang sebelumnya belum masuk ke kas daerah. Pemulihan itu merupakan bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Pendekatan yang ditempuh mengedepankan pencegahan, pendampingan hukum, dan perbaikan tata kelola agar hak-hak keuangan daerah dapat dipenuhi tanpa harus selalu melalui proses penegakan hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7), menjelaskan pemulihan tersebut dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dipimpin Kepala Seksi Datun, Rika Ekayanti, selaku Jaksa Pengacara Negara.

Dari total tunggakan PBJT atas jasa perhotelan dan makanan sebesar Rp3.838.539.414, Jaksa Pengacara Negara berhasil membantu memulihkan Rp1.083.407.206,66. Pembayaran berasal dari satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut, yang mulai memenuhi kewajibannya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Sementara sisa tunggakan beserta denda dijadwalkan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026.

Selain memulihkan tunggakan pajak, Kejari Lombok Tengah juga memetakan sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD.

Salah satunya berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Berdasarkan hasil identifikasi, penerimaan dari sektor tersebut selama beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun. Kejaksaan mendorong sinkronisasi data antara PT PLN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan agar seluruh objek pajak dapat terdata secara akurat sehingga potensi penerimaan daerah bisa dioptimalkan.

Sektor parkir juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemetaan, saat ini baru terdapat 25 wajib pajak parkir yang terdaftar. Dari total penerimaan sekitar Rp1,6 miliar, sekitar Rp1,5 miliar berasal dari kawasan bandara. Kondisi tersebut menunjukkan masih terbuka ruang untuk meningkatkan penerimaan dari lokasi parkir lainnya melalui pendataan, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar pengelolaan parkir semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD.

Menurut Alfa Dera, Kejaksaan tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi, pendampingan hukum, dan penguatan tata kelola. Namun, apabila berbagai upaya tersebut tidak direspons dengan perbaikan nyata atau masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, Kejaksaan tidak akan ragu menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai kewenangannya.

“Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Alfa.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *