Scroll untuk baca artikel
Daerah

Seluruh Fraksi DPRD Dompu Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

×

Seluruh Fraksi DPRD Dompu Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

Dompu, Katada.id – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Dompu menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (1/7/2026). Sidang tersebut dipimpin wakil ketua I DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dilanjutkan dengan pandangan akhir masing-masing fraksi. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas hasil pembahasan Raperda. Ia menyebut seluruh usulan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Menurut Syirajuddin, Pemerintah Kabupaten Dompu juga terus menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Hingga saat ini, tindak lanjut terhadap temuan administrasi telah mencapai sekitar 60 persen, sedangkan penyelesaian temuan yang bersifat keuangan telah mencapai sekitar 45 persen.

“Pemerintah daerah akan terus berupaya menyelesaikan seluruh rekomendasi LHP dalam batas waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, komisi, dan fraksi-fraksi yang telah membahas Raperda secara mendalam hingga tercapai persetujuan bersama.

Syirajuddin juga menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Meski telah disetujui DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 belum dapat langsung ditetapkan menjadi Perda. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen tersebut terlebih dahulu harus disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati Dompu.

Pemerintah Kabupaten Dompu berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *