Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum dan KriminalOpini

Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

×

Sewa 72 Mobil Listrik Senilai Rp14,7 Miliar: Antara Transisi Energi dan Ujian Akuntabilitas Pemprov NTB

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum, Guru Besar FHISIP Unram

Oleh: Prof. Dr. Kurniawan S.H.,M.Hum*

Mataram, katada.id-  Laporan dugaan korupsi atas proyek penyewaan 72 Mobil Listrik Pemprov NTB senilai Rp14,7 Miliar seharusnya dilihat dengan dua kacamata sekaligus: sebagai bagian dari agenda transisi energi di sektor transportasi, dan sebagai ujian akuntabilitas belanja publik. Program “hijau” bisa membawa manfaat, tetapi tetap wajib tunduk pada prinsip paling dasar dalam pengelolaan anggaran yaitu kebutuhan yang jelas, proses yang tertib, serta biaya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyatakan laporan masyarakat tersebut sudah diterima sejak 2 Juni 2026 dan saat ini masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata–pulbaket).

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, menegaskan penanganan masih pendalaman. Sikap ini patut dibaca sebagai kehati-hatian agar kesimpulan tidak diambil terburu-buru, sekaligus memberi ruang bagi aparat untuk memeriksa dokumen dan keterangan secara menyeluruh.

Di sisi kebijakan, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dapat dipahami sebagai upaya pemerintah daerah mendorong ekosistem kendaraan listrik, mengurangi emisi, dan memberi contoh penggunaan energi yang lebih bersih.

Skema sewa selama tahun juga bisa dinilai sebagai cara “menguji” implementasi tanpa langsung menanggung risiko kepemilikan jangka panjang misalnya terkait depresiasi, teknologi baterai, dan kesiapan infrastruktur pengisian. Namun, karena program ini menyangkut kendaraan dinas dan nilainya besar, wajar jika publik menuntut penjelasan yang lebih rapi.

Pertanyaan utamanya sederhana yakni seberapa mendesak kebutuhan 72 unit untuk pejabat eselon II, indikator kinerja apa yang ingin dicapai, dan mengapa skema sewa dipilih sebagai opsi paling efisien dibanding alternatif lain. Semakin jelas alasan dan ukurannya, semakin kecil ruang spekulasi.

Nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar juga akan selalu menjadi pusat perhatian. Informasi tarif sewa yang beredar sekitar Rp16 juta per unit per bulan untuk JAECOO J5 dan Rp19,2 juta per unit per bulan untuk BYD M6 pada dasarnya tidak bisa dinilai hanya dari angka bulatnya, namun publik berhak tahu komponen apa saja yang termasuk (misalnya perawatan, asuransi, penggantian unit, layanan darurat, hingga dukungan operasional). Transparansi struktur biaya penting agar diskusi tidak berhenti pada kesan “mahal” atau “murah”, tetapi berpijak pada pembanding yang relevan.

Detail lain seperti sebagian kendaraan masih berpelat Jakarta (B) dan informasi bahwa penyedia berasal dari Jakarta juga tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Tetapi dalam konteks belanja daerah, hal tersebut tetap memunculkan kebutuhan klarifikasi yaitu bagaimana jaminan layanan purnajual di NTB, kesiapan bengkel dan suku cadang, serta apakah ada pertimbangan untuk melibatkan rantai layanan lokal. Penjelasan yang terbuka akan membantu menilai apakah keputusan itu praktis dan menguntungkan daerah dalam arti yang lebih luas

Pada akhirnya, dua hal perlu berjalan beriringan, yakni Kejati NTB perlu menuntaskan pendalaman secara profesional kasus ini, sehingga ada jelas ada atau tidaknya unsur pidana. Sementara itu, Pemprov NTB sebaiknya proaktif membuka dasar perencanaan, metode pemilihan penyedia, serta ukuran keberhasilan program, sehingga bila tidak ditemukan pelanggaran, program tetap memiliki legitimasi publik. Transisi energi membutuhkan keberanian mengambil langkah baru, tetapi keberanian itu akan lebih kuat jika ditopang tata kelola yang transparan dan bisa diuji.

*Penulis merupakan Guru Besar FHISIP Universitas Mataram

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *