Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu serta Pedoman Teknis Penyelenggaraan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Regulasi tersebut menjadi pijakan untuk memperkuat transformasi Posyandu sebagai pusat layanan dasar masyarakat yang terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Peluncuran dilakukan Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, pada kegiatan Diseminasi Peraturan Gubernur dan Pedoman Posyandu 6 SPM di Hotel Prime Park Mataram, Selasa (7/7). Kegiatan itu dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota, perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta mitra pembangunan Program SKALA.
Wakil Gubernur yang akrab disapa Umi Dinda mengatakan, transformasi Posyandu di NTB bukanlah kebijakan yang baru dimulai. Jauh sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, NTB telah mengembangkan inovasi Posyandu Keluarga melalui Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Posyandu.
“Sesungguhnya Nusa Tenggara Barat sudah memulai langkah tersebut jauh sebelum regulasi ini diterbitkan melalui inovasi Posyandu Keluarga. Pengalaman tersebut menjadi modal yang sangat berharga bagi kita semua,” ujarnya.
Menurut dia, Pergub Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 Juli 2026 menjadi penguatan terhadap kebijakan yang telah berjalan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah NTB.
“Tinggal bagaimana sekarang kita menyempurnakan dan menyesuaikannya dengan regulasi yang baru, sehingga Posyandu NTB semakin kuat, semakin relevan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Umi Dinda menjelaskan, Posyandu kini tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak. Melalui konsep Posyandu 6 SPM, layanan diperluas dengan mengintegrasikan enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dengan sistem tersebut, kebutuhan masyarakat dapat dideteksi lebih dini dan ditindaklanjuti secara terpadu oleh pemerintah. Karena itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perangkat daerah, hingga kader Posyandu memperkuat sinergi agar implementasi Posyandu 6 SPM berjalan optimal.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta M. Iqbal, menegaskan bahwa keberhasilan transformasi Posyandu tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak.
“Transformasi pelayanan Posyandu tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi, tetapi oleh koordinasi, kolaborasi, dan semangat kita bersama untuk menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, NTB saat ini memiliki 7.872 Posyandu yang didukung 46.422 kader. Dari total 1.166 desa dan kelurahan, sebanyak 775 desa dan kelurahan atau sekitar 66 persen telah membentuk kelembagaan Posyandu sebagai bagian dari implementasi transformasi Posyandu Keluarga.
Menurut Sinta, capaian tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat penerapan Posyandu 6 SPM di seluruh wilayah NTB. Selain menjadi pusat layanan dasar, Posyandu juga diperkuat sebagai simpul pendataan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga miskin.
Pelaksanaan transformasi Posyandu 6 SPM turut didukung Program SKALA, kemitraan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang berfokus pada penguatan layanan dasar. Dukungan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, kualitas data, serta sinkronisasi perencanaan dan penganggaran agar pelayanan dasar semakin efektif dan berkelanjutan.
Dengan penguatan regulasi, kelembagaan, dan kolaborasi lintas sektor, Pemprov NTB menargetkan Posyandu menjadi pusat pelayanan dasar masyarakat yang lebih cepat, tepat sasaran, inklusif, dan berkualitas hingga ke tingkat desa dan kelurahan. (*)












