Scroll untuk baca artikel
DaerahNasionalPolitik

Batas Hukum dan Etika Protokoler: Catatan Kunjungan Menko AHY ke NTB

×

Batas Hukum dan Etika Protokoler: Catatan Kunjungan Menko AHY ke NTB

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum, Guru Besar FHISIP Unram

Oleh: Prof. Dr. Kurniawan, S.H.,M.Hum*

Mataram, katada.id- Kunjungan kerja Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Nusa Tenggara Barat (NTB) menyisakan riak di ruang publik. Bukan soal substansi agenda seperti wacana bypass Lembar-Kayangan yang disebut bisa menekan biaya logistik, melainkan pemandangan pada barisan penyambutan resmi Menko AHY.

Sorotan tertuju pada kehadiran Indra Jaya Usman (IJU), mantan Ketua DPD Demokrat NTB, yang saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi “dana siluman” Pokir DPRD NTB. IJU terlihat berada di lingkaran utama penyambut Menteri AHY. Situasi ini memantik pro-kontra di masyarakat. Ada yang membela atas nama solidaritas organisasi dan hak sipil, namun tak sedikit yang menilai hal itu mencederai kepatutan publik.

Peristiwa ini bukan sekadar soal jabat tangan seremonial, namun membuka kembali diskusi tentang celah tata kelola protokoler dalam kunjungan pejabat negara di daerah.

Dari sisi hukum positif, posisi IJU sebagai seorang terdakwa pada prinsipnya masih dilindungi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Secara legal-formal, hak sosial terdakwa untuk menghadiri acara memang belum dicabut.

Namun, di sinilah letak masalahnya. Karena hukum tidak melarang, ruang ini kerap menjadi area abu-abu yang kompromistis. Dalih “tidak ada pasal yang dilanggar” selalu dijadikan perisai untuk memaklumi tindakan yang secara kepatutan sosial dianggap cacat.

Etika publik sering disebut, tetapi karena sifatnya abstrak dan tanpa sanksi yang tegas, ia mudah dikesampingkan oleh kepentingan politik maupun budaya sungkan. Karena itu, jalan keluarnya bukan memaksa hukum pidana bekerja, melainkan memperkuat aturan administratif melalui protokoler.

Penguatan protokoler kementerian dapat menjadi cara paling konkret untuk mengubah imbauan moral menjadi aturan yang tegas, tertulis, dan mengikat.

Ada tiga alasan mengapa penguatan protokoler ini menjadi solusi mendesak, yaitu:

Pertama, Standardisasi Ring Satu. Kementerian harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas mengenai siapa saja yang berhak masuk dalam daftar penyambut resmi (Ring 1) menteri saat kunjungan dinas. Garis batas harus ditarik jelas, yakni hanya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat/adat yang bersih dari catatan hukum, dan internal instansi vertikal kementerian di daerah yang boleh berada di garda depan.

Kedua, Melindungi Pejabat Publik dari “Jebakan Batman”. Dalam banyak kasus, pejabat pusat yang datang ke daerah tidak selalu mengetahui detail status hukum setiap orang yang berbaris menyambut mereka di bandara. Dengan aturan protokoler yang ketat, tim pradesain (advance) menteri wajib melakukan penyaringan (screening) ketat berkoordinasi dengan panitia lokal. Ini adalah filter mutlak untuk melindungi marwah kementerian dari sorotan negatif.

Ketiga, Menegaskan Batas Agenda Negara dan Kelompok/Partai. AHY mendarat di NTB bukan sebagai nakhoda partai yang sedang melakukan konsolidasi internal, melainkan sebagai pembantu Presiden yang membawa mandat negara menggunakan uang rakyat. Jika ada tokoh parpol atau kolega personal yang ingin bertemu dan kebetulan sedang berkasus hukum, protokoler harus tegas mengarahkannya ke forum nonformal di luar jam dinas dan di luar fasilitas negara. Atribut kelompok harus ditanggalkan begitu menteri mengenakan seragam dinasnya.

Komitmen pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang bersih tidak cukup berhenti sebagai slogan. Ia harus hadir dalam bentuk aturan teknis yang bisa dijalankan dan diawasi.

Publik tidak sedang diminta menghakimi seseorang sebelum vonis pengadilan. Namun, untuk menjaga marwah institusi negara dan merawat kepercayaan publik, protokoler harus lebih tegas. Jika hukum pidana tidak melarang terdakwa hadir menyambut menteri, maka protokoler sebagai instrumen administrasi negara harus mampu memastikan hal seperti ini tidak terjadi dalam acara resmi. (*)

*Penulis merupakan Guru Besar FHISIP Unram

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *