Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemprov NTB Pastikan Seluruh Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

×

Pemprov NTB Pastikan Seluruh Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Pemprov menegaskan tidak ada kerugian daerah yang dibiarkan tanpa penyelesaian.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyikapi pemberitaan yang hanya menyoroti temuan BPK tanpa memuat tindak lanjut yang telah dilakukan perangkat daerah.

Menurut dia, temuan BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Karena itu, pemberitaan seharusnya juga menyampaikan langkah penyelesaian yang telah dilakukan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak dijelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang lengkap agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” ujarnya di Mataram, Senin (13/7).

Ahsanul menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke kas daerah bahkan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan. Hal serupa juga dilakukan UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyetoran sesuai rekomendasi BPK.

Sementara itu, temuan sebesar Rp460,61 juta pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP). Dengan demikian, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga meluruskan temuan pada Balai Laboratorium Lingkungan. Menurutnya, rekomendasi BPK bukan terkait penyalahgunaan keuangan, melainkan perlunya penelaahan terhadap pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Adapun rekomendasi pada Museum Negeri, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape lebih diarahkan pada penyempurnaan tata kelola administrasi. Di antaranya optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis sesuai ketentuan, hingga percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Ahsanul menegaskan, rekomendasi BPK tidak dapat langsung dimaknai sebagai adanya kerugian daerah atau hilangnya uang negara. Menurutnya, fungsi utama pemeriksaan BPK adalah memperkuat sistem pengendalian intern sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola. Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi tersebut secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pemprov NTB juga mengajak media massa menyampaikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Ahsanul, komitmen pemerintah daerah tetap sama, yakni menuntaskan seluruh rekomendasi BPK, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan pengelolaan pendapatan daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *