Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pemprov NTB Perketat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Diusulkan Dievaluasi

×

Pemprov NTB Perketat Pengawasan MBG, SPPG Tak Patuh Diusulkan Dievaluasi

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjelang kembali beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Senin (20/7). Langkah itu dilakukan untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjamin kualitas layanan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan, seluruh pemerintah kabupaten/kota diminta memperkuat pengawasan terhadap operasional SPPG. Pengawasan meliputi kualitas bahan pangan, pemenuhan standar gizi, distribusi makanan hingga kepatuhan terhadap ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Penyempurnaan tata kelola yang dilakukan BGN merupakan langkah positif. Program sebesar MBG harus dibangun di atas tata kelola yang baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan penerima manfaat sekaligus memberi dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Ahsanul di Mataram, Ahad (19/7).

Menurut pria yang akrab disapa Aka itu, Pemprov NTB juga mendorong agar rantai pasok kebutuhan MBG lebih banyak melibatkan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha pangan lokal. Dengan demikian, program tersebut tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan perekonomian daerah.

Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebihan dari penyediaan bahan pangan program MBG.

“Jangan sampai ada praktik yang justru mengurangi manfaat program, termasuk mencari keuntungan yang tidak wajar dari harga bahan pangan. Program ini harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi penerima manfaat sekaligus membuka ruang ekonomi bagi petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha lokal,” tegasnya.

Ahsanul menambahkan, Gubernur NTB juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk bertindak tegas terhadap SPPG yang tidak mematuhi ketentuan operasional. Pembinaan menjadi langkah pertama apabila pelanggaran masih dapat diperbaiki. Namun, jika pelanggaran terus berulang, pemerintah daerah diminta melaporkannya kepada BGN untuk dievaluasi.

“Kalau masih bisa dibina, lakukan pembinaan. Tetapi kalau tetap tidak mematuhi ketentuan, laporkan kepada Badan Gizi Nasional agar dilakukan evaluasi. Jika memang tidak layak lagi beroperasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penghentian operasional sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Dia menjelaskan, penyempurnaan tata kelola tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan Asosiasi SPPG kepada pemerintah pusat yang kini sedang diproses BGN. Setelah penyempurnaan selesai, seluruh SPPG diharapkan memenuhi standar pelayanan, tata kelola, dan akuntabilitas yang telah ditetapkan.

Pemprov NTB optimistis pengawasan yang lebih ketat serta sinergi pemerintah pusat dan daerah akan membuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih berkualitas, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat melalui penguatan rantai pasok pangan lokal. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *