Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dompu,  Sita Sabu 20,46 Gram

×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Dompu,  Sita Sabu 20,46 Gram

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Google)

Dompu, katada.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial MD (49) warga Kelurahan Bada, Dompu, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 20,46 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 01.20 Wita di sebuah rumah di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kabupaten Dompu, Jumat (31/7/2026).

Penangkapan MD dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rahmadun Siswadi. “Penangkapan MD berkat informasi masyarakat yang menyebut rumah itu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika,” kata Rahmadun, Senin (3/8/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga MD yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat bruto 20,46 gram, sejumlah klip plastik transparan, alat hisap atau bong, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, pipet modifikasi, tutup botol modifikasi, serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo.

“Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Rahmadun menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga guna mengungkap asal-usul sabu tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap sumber barang haram tersebut beserta jaringan peredarannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MD dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *