Kabupaten Bima, Katada.id – Jajaran Polsek Woha menangkap seorang pria berinisial ZA (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan ZA berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita di kawasan Kompleks Pasar Desa Tente, Kecamatan Woha, Selasa (4/8/2026).
Kapolsek Woha, AKP Muhtar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, kami memerintahkan tim Opsnal Polsek Woha melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku,” kata Muhtar, Rabu (5/8/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas menggerebek lokasi dan mengamankan ZA. Penggeledahan terhadap badan pelaku dan area sekitar lokasi, yang disaksikan Sekretaris Desa Tente, menemukan empat paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri terduga pelaku.
Selain empat paket sabu yang diduga siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa alat hisap sabu, korek api, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 23.210.000.
“pelaku pengedar narkoba jenis sabu berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan,” ujar Muhtar.
Usai diamankan, ZA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Woha. Selanjutnya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya. (*)












