Mataram, katada.id– Organisasi Poros Pemuda NTB melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) penyediaan air bersih berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Rabu (5/8).
Dalam laporannya, Poros Pemuda NTB menyerahkan satu bundel dokumen Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-L/2024 sebagai bahan pendukung yang diharapkan dapat menjadi dasar telaah awal bagi aparat penegak hukum.
Ketua Umum Poros Pemuda NTB, Edi Putra, mengatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta hukum yang termuat dalam putusan KPPU.
“Laporan ini kami sampaikan berdasarkan temuan dan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dan memiliki kekuatan hukum melalui putusan KPPU. Dari putusan tersebut, menurut analisis kami, terdapat bukti permulaan yang cukup dan petunjuk yang sangat kuat untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan oleh kejaksaan,” kata Edi.
Menurut Edi, pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Ini adalah komitmen kami untuk mendorong pemberantasan korupsi. Kami akan terus mengawal proses ini hingga mendapatkan atensi serius dari Kejaksaan Tinggi NTB. Indonesia harus bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai cita-cita Presiden,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, pihaknya menduga terdapat rangkaian perbuatan yang berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan analisis dan fakta-fakta yang telah kami uraikan dalam laporan tersebut, kami menduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan sistematis. Rangkaian perbuatan itu diduga memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan pada halaman 308 hingga 310 Putusan KPPU,” katanya.
Poros Pemuda NTB menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut. Organisasi itu juga berencana kembali mendatangi Kejati NTB dalam waktu dua pekan untuk meminta perkembangan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi NTB terkait tindak lanjut atas laporan tersebut maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan (*)












