Bima, katada.id- Pemerintah Kabupaten Bima menggenjot seluruh transaksi penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilakukan melalui sistem digital. Langkah itu ditempuh untuk mengurangi transaksi tunai sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
Kepala Bappenda Kabupaten Bima, M. Budi Harta M, S.E. mengatakan digitalisasi transaksi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola penerimaan PAD.
Hal tersebut disampaikan, pasca Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Bima yang digelar Kamis, 30 Juli 2026, di Ballroom Hotel Marina Inn.
Menurut dia penerapan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) di Kabupaten Bima saat ini telah mencapai 87,4 persen.
Capaian tersebut menunjukkan sebagian besar transaksi pemerintah daerah telah diarahkan menggunakan sistem elektronik. Namun, upaya digitalisasi masih perlu diperluas, khususnya pada transaksi penyetoran PAD.
“Tujuannya setiap transaksi penyetoran PAD bisa terealisasi secara digitalisasi untuk mengurangi kebocoran PAD,” ungkapnya, saat dikonfirmasi katada.id, Senin (10/8).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan perbankan, dalam menyediakan sarana pembayaran digital yang mudah digunakan masyarakat maupun wajib pajak dan wajib retribusi.
“Dengan semakin banyaknya transaksi yang dilakukan secara digital, setoran PAD diharapkan tidak lagi bergantung pada pembayaran tunai,” tegasnya.
Ia mengatakan, setiap transaksi juga dapat tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah dipantau dan ditelusuri.
Dalam Rakor tersebut kata dia dipaparkan perkembangan realisasi PAD Kabupaten Bima hingga semester I 2026.
Berdasarkan data per 30 Juni 2026, realisasi PAD Kabupaten Bima mencapai sekitar Rp94,05 miliar atau 42,4 porsen . Angka tersebut meningkat dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun 2025 yang sekitar Rp85,13 miliar atau 39,7 porsen. Itu artinya, terjadi peningkatan sekitar Rp8,92 miliar atau 2,64 persen secara semester periode yg sama.
Peningkatan terutama terlihat pada penerimaan pajak dan retribusi daerah.
“Realisasi Pajak Daerah hingga semester I 2026 mencapai Rp18,2 miliar, meningkat 9,4 porsen dari Rp14,07 miliar pada semester I 2025,” jelasnya.
Sementara Retribusi Daerah dengan realisasi Rp74,4 miliar. Angka tersebut meningkat sebesar 3,3 porsen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp66,3 miliar pada periode yang sama.
Adapun Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tercatat Rp13,6 juta, turun sebesar 0,1 porsen dari Rp15,6 juta pada semester I 2025.
Sedangkan Lain-lain PAD yang Sah mencapai Rp1,3 miliar, turun sebesar 21,8 porsen dibandingkan Rp4,7 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Informasi yang diperoleh, Rakor TP2DD Kabupaten Bima tersebut difasilitasi Bank Indonesia. Sejumlah narasumber hadir, di antaranya Deputi Bank Indonesia, Kepala Bappenda Kabupaten Bima, Kepala Cabang Bank NTB Syariah Cabang Bima serta Akademisi dari Universitas Mataram (Unram).
Forum tersebut secara khusus mendorong agar transaksi pemerintah daerah, terutama pembayaran PAD, semakin diarahkan melalui kanal digital.
Selain mengurangi penggunaan uang tunai, digitalisasi transaksi diharapkan dapat memperkuat transparansi penerimaan daerah. Pemerintah dapat melakukan pemantauan terhadap transaksi secara lebih cepat, sementara masyarakat memperoleh alternatif pembayaran yang lebih praktis.
“Perluasan digitalisasi transaksi PAD menjadi bagian dari upaya memastikan setiap penerimaan daerah tercatat dan masuk ke kas daerah secara lebih transparan,” tandasnya. (*)












