Bima, katada.id- Pemerintah Kota Bima menerima tambahan penerimaan sebesar Rp56,37 miliar dari Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar. Dana itu telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kota Bima setelah ditransfer Bendahara Umum Negara (BUN) pada 7 Agustus 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, mengatakan total dana DBH kurang bayar yang diterima mencapai Rp56,3 miliar.
Menurutnya, dana tersebut merupakan penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan KMK tersebut, Kota Bima memperoleh dana bagi hasil kurang bayar sebesar Rp56.375.862.000 dan sudah ditransfer dari BUN ke Kasda pada 7 Agustus 2026,” kata Hasyim, Senin (10/8/2026).
Penyaluran itu kata dia mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Hasyim menyebut masuknya dana tersebut memberikan tambahan ruang fiskal bagi Pemkot Bima. Tambahan penerimaan itu dapat memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan pemerintahan sekaligus pelayanan publik.
“Selain itu, dukungan terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah, sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan dalam RKPD,” tegasnya.
Menurut Hasyim, kebijakan pemerintah pusat dalam penyaluran kurang bayar DBH juga berkaitan dengan dukungan terhadap kebutuhan penggajian aparatur sipil negara daerah, penguatan kapasitas fiskal, serta penyelesaian kewajiban pemerintah pusat atas kurang bayar DBH hingga 2024.
Meski menambah ruang fiskal, dana Rp56,3 miliar tersebut tidak serta-merta menjadi penerimaan yang dapat dibelanjakan secara bebas. Penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kota Bima, kata Hasyim, akan mengarahkan tambahan penerimaan tersebut untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masuknya DBH kurang bayar tersebut menjadi tambahan kapasitas fiskal bagi Kota Bima di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas daerah (*)












