Mataram, Katada.id – Kejaksaan Agung bersama sejumlah instansi terkait memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham radikalisme terhadap anak di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perkembangan teknologi digital, media sosial, telepon pintar, hingga game daring dinilai menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal kepada generasi muda.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pemetaan potensi ancaman terorisme, paham radikal, dan penanganan radikalisasi anak yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Mataram, Kamis (13/8).
Rapat tersebut melibatkan Kejati NTB, Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Diskominfotik NTB serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kepala Subdirektorat I.C Bidang Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (IPPK) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Fatkhuri, mengatakan pola penyebaran paham radikal saat ini semakin berkembang dengan memanfaatkan ruang digital.
“Penyebaran paham radikal pada generasi muda saat ini jauh lebih terstruktur dan sulit terdeteksi karena memanfaatkan gim online, pola asuh yang rentan, serta keretakan dalam keluarga,” ujar Fatkhuri.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena anak merupakan kelompok yang relatif rentan terhadap pengaruh lingkungan digital. Perundungan, kekecewaan sosial, persoalan keluarga hingga interaksi di dunia maya dapat menjadi celah yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan pendekatan.
16 Anak di NTB Teridentifikasi Terpapar
Dinas Sosial P3A Provinsi NTB juga menemukan adanya anak yang terpapar paham radikalisme. Hingga Juni 2026, tercatat 16 anak teridentifikasi terpapar, ditambah sembilan anak dari Lombok Timur.
Pendampingan dilakukan terhadap anak berusia 12 hingga 19 tahun. Dalam proses pendampingan, ditemukan sejumlah anak yang telah memiliki kemampuan teknis berbahaya setelah terpapar melalui ruang digital.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya sekaligus penguatan pendampingan keluarga dan lingkungan sosial.
Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfotik NTB, Safrudin, mengatakan pihaknya sejak 2025 telah bekerja sama dengan Densus 88 dalam upaya pencegahan melalui program literasi digital.
“Kami melakukan pencegahan melalui literasi digital, termasuk pembekalan kepada siswa dalam kegiatan MPLS. Anak-anak perlu memahami bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.
Menurut Safrudin, perangkat digital yang digunakan anak sehari-hari dapat menjadi sarana positif untuk belajar. Namun, tanpa pengawasan dan literasi yang memadai, perangkat tersebut juga berpotensi menjadi pintu masuk terhadap berbagai konten berbahaya.
“Bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak harus terus kita tanamkan. Salah satu media penyebaran paham radikalisme bisa melalui HP, media sosial, maupun game online,” ujarnya.
Dorong Perlindungan Anak di Ruang Digital
Selain memperkuat literasi digital, pemerintah juga mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital. Pembahasan aturan turunan terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun turut didorong bersama Bakesbangpoldagri dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Upaya pencegahan juga tidak hanya dilakukan melalui pendekatan keamanan dan literasi digital. Penguatan ekonomi masyarakat dinilai menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah munculnya kerentanan sosial.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wirawan Ahmad, menyebut sebanyak 1.166 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) di NTB telah memiliki badan hukum.
Pemerintah, kata dia, terus mendorong pembangunan serta pelatihan bagi para pengurus koperasi agar keberadaan program tersebut benar-benar memberikan manfaat dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor antara Kejati NTB, Densus 88, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Sosial P3A, serta Diskominfotik NTB diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan radikalisme sekaligus memberikan perlindungan kepada anak dari pengaruh negatif di ruang digital. (*)












