Dompu, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Napa, Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (24/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial S (27), warga Kecamatan Manggelewa, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di wilayah Dusun Napa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Setelah memastikan keberadaan target, Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga S yang saat itu berada di depan rumah,” jelas IPTU Rahmadun.
Setelah mengamankan S, petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang saksi umum. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah. Hasilnya, polisi menemukan satu kotak rokok Surya yang berisi satu plastik klip dengan 11 klip gulung diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana yang tergantung di dinding kamar.
“Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 4,81 gram. Selanjutnya terduga bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp150 ribu yang ditemukan saat penggeledahan badan terhadap S.
IPTU Rahmadun mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul barang bukti narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Terhadap terduga masih dilakukan pemeriksaan, termasuk pengembangan sumber narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak berhenti pada satu orang saja apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai hasil penyidikan.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” ujar IPTU Nyoman.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.
Ia menegaskan, Polres Dompu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Polres Dompu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkasnya.
Saat ini, S beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Dompu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh sumber barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)












