Bima, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai membongkar dugaan korupsi pengadaan mobil bor air tanah senilai sekitar Rp 4 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima tahun anggaran 2025.
Sejumlah pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bima telah dipanggil penyelidik untuk dimintai keterangan. Tak hanya mengorek keterangan, tim Kejari Bima juga turun langsung mengecek kondisi fisik mobil bor yang kini masih terparkir di kantor PUPR Bima.
Kasi Intelijen Kejari Bima Virdis Firmanillah Putra membenarkan penanganan perkara tersebut. Namun, dia menegaskan kasus itu masih berada pada tahap penyelidikan. “Masih penyelidikan,” ungkap Virdis, Rabu (2/9/2026).
Virdis mengatakan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan menyasar pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bima. Sementara, pihak rekanan masih dalam agenda pemanggilan. “Untuk sementara dari Dinas PUPR Kabupaten Bima,” ujarnya.
Virdis belum mengungkap siapa saja pejabat yang telah diperiksa maupun jabatan mereka. Kendati demikian, dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi dan alat bukti sebelum menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyelidik juga tidak hanya mengandalkan pemeriksaan saksi. Kondisi fisik mobil bor turut dicek secara langsung.
Pengecekan dilakukan untuk mencocokkan kondisi kendaraan dengan informasi yang muncul dalam laporan masyarakat.
Dalam laporan masyarakat, kondisi mobil bor tersebut diduga tidak layak digunakan. Kendaraan itu disebut merupakan hasil rakitan dan diduga tidak sesuai dengan detail engineering design (DED) yang menjadi acuan pengadaan.
Sejumlah persoalan teknis juga dilaporkan ditemukan pada unit tersebut. Di antaranya selang yang disebut mengalami kebocoran, penggunaan onderdil lama yang diduga hanya dicat ulang, hingga sejumlah komponen vital yang dinilai belum lengkap.
Pekerja workshop bahkan disebut sempat diminta melakukan perbaikan terhadap unit tersebut. Namun, pekerjaan itu diduga tidak didukung fasilitas teknis yang memadai.
Hingga kini, mobil bor tersebut disebut belum bisa dioperasikan secara optimal dan masih membutuhkan perbaikan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Taufik telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Bima Suryadin mengatakan persoalan teknis kendaraan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak yang berkompeten.
“Untuk dugaan rekayasa yang terkait teknis dan fisik mobil, perlu dilakukan pengujian oleh pihak yang berkompeten untuk membuktikan apakah benar atau tidak,” kata Suryadin.
Pemkab Bima mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Pejabat terkait juga diminta kooperatif apabila penyidik membutuhkan data, dokumen maupun keterangan.
“Kalau ada permintaan data dan informasi, kami minta pejabat terkait untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, pengadaan mobil bor air tanah tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp 4 miliar. Kendaraan itu dirancang untuk mendukung kegiatan pengeboran air tanah dengan kapasitas minimal 225 meter menggunakan pipa 3½ inci dan 165 meter menggunakan pipa 4½ inci.
Spesifikasi teknis juga mencantumkan open table 13 inci serta hole size 6 inci hingga 15½ inci dengan sistem step hole. Standar pengeboran disebut mengacu pada SNI 6469 Tahun 2012.
Pada bagian power unit, mobil bor tersebut menggunakan sistem hidraulik dengan mesin penggerak 115 kW pada 1.800 rpm.
Mesinnya memiliki enam silinder dengan kapasitas 5.900 cc. Panel komponen juga dilengkapi emergency stop button.
Pengadaan mobil bor tersebut merupakan bagian dari paket pengadaan alat berat Dinas PUPR Kabupaten Bima.
Selain mobil bor dengan pagu sekitar Rp 4 miliar, paket tersebut juga mencakup pengadaan backhoe loader senilai sekitar Rp 1,6 miliar dan ekskavator sekitar Rp 2,3 miliar. (*)












