Mataram, katada.id— Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembenahan dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.
Perintah itu menjadi tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP pada 2–3 September 2026.
Pembenahan tersebut mulai diterapkan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) NTB 2026.
Gubernur Iqbal meminta TAPD memastikan setiap perubahan maupun pergeseran anggaran memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme yang berlaku, serta tetap sejalan dengan arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah.
Arahan Gubernur NTB ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, saat ditemui media di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/9/2026).
AKa sapaan akrabnya mengatakan perhatian Gubernur Iqbal tidak semata-mata menyangkut aspek administratif dalam penyusunan APBD-P. TAPD diminta memastikan setiap proses penganggaran dilakukan secara tertib sejak tahap perencanaan.
“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.
Menurut dia, perubahan anggaran tidak boleh hanya dipandang sebagai proses mengubah atau menggeser alokasi belanja. Setiap perubahan harus memiliki urgensi yang jelas dan memberikan dukungan terhadap pencapaian target pembangunan daerah.
“Jadi bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah, sehingga perubahan anggaran benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan,” jelasnya.
TAPD Diminta Perkuat Mitigasi Risiko
Juru bicara Pemprov NTB ini menjelaskan setiap usulan perubahan anggaran perlu dikaji secara utuh, mulai dari dasar perencanaan, urgensi kebutuhan, kesesuaian dengan kebijakan daerah hingga potensi risiko yang muncul dalam pelaksanaannya.
Dengan demikian, perubahan anggaran tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga memiliki dasar kebijakan dan manfaat yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya pendekatan tersebut penting untuk memastikan persoalan tidak baru diketahui setelah program atau kegiatan dilaksanakan.
“Bapak Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” tegasnya.
Dana Hibah dan Pokir Jadi Catatan
Pembenahan juga mencakup pengelolaan hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam proses penganggaran.
Ia mengatakan pemerintah akan memastikan dasar penganggaran, proses pengusulan, mekanisme pembahasan hingga penetapan hibah dan Pokir berjalan sesuai dengan ketentuan.
Khusus mengenai Pokir, dia mengatakan eksekutif dan DPRD telah memiliki kesepahaman untuk menjadikan hasil pembinaan KPK sebagai momentum memperbaiki tata kelola penganggaran.
“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” katanya.
Menurut Ahsanul, kesamaan arah antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar pembenahan tata kelola anggaran tidak dibebankan kepada salah satu pihak.
Eksekutif dan legislatif memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran berlangsung tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan.
Pengadaan Barang dan Jasa Ikut Diperketat
Selain penganggaran, Pemprov NTB juga memberikan perhatian terhadap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Ahsanul mengatakan pengadaan harus berbasis kebutuhan dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Potensi risiko harus diidentifikasi sejak tahap perencanaan sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan sebelum persoalan muncul dalam pelaksanaan.
“Bapak Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” ujarnya.
Ia menegaskan tindak lanjut hasil pembinaan KPK, Kemendagri, dan BPKP merupakan bagian dari upaya Pemprov NTB memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Karena itu, hasil pembinaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam forum koordinasi. Arahan dan rekomendasi harus diterjemahkan menjadi perbaikan dalam proses kerja pemerintahan.
Bagi Pemprov NTB, penyusunan APBD-P 2026 menjadi salah satu momentum untuk menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola dilakukan secara konkret.
Setiap perubahan dan pergeseran anggaran harus memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme yang benar, mendukung program prioritas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan NTB, tidak hanya pada hasil akhir, tetapi sejak proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan kebijakan (*)












