Mataram, Katada.id— Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Mirah Midadan Fahmid, mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menambah alokasi anggaran Program Subsidi Bunga Pinjaman pada tahun anggaran mendatang.
Dorongan ini disampaikan menyusul tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan produktif tersebut. Penyerapan anggaran yang konsisten mencapai 100 persen dinilai menjadi indikator bahwa kebutuhan masyarakat terhadap akses permodalan dengan bunga terjangkau masih cukup tinggi.
Berdasarkan data program, pagu subsidi bunga di Lombok Utara mengalami perubahan sejak 2022. Pada 2022, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp750 juta, kemudian meningkat menjadi Rp1 miliar pada 2023 dan mencapai Rp1,5 miliar pada 2024.
Pada 2025 dan 2026, pagu kembali berada di angka Rp1 miliar. Meski mengalami penyesuaian, anggaran subsidi bunga tersebut disebut terus terserap penuh setiap tahun.
Senator Mirah menilai capaian penyerapan tersebut tidak seharusnya hanya dilihat sebagai keberhasilan administratif. Lebih jauh, program tersebut harus mampu mendorong peningkatan produktivitas dan pendapatan masyarakat, khususnya petani, peternak, serta pelaku usaha produktif lainnya.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar pinjaman tersalurkan 100 persen. Yang lebih penting adalah bagaimana pembiayaan itu meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kemandirian ekonomi masyarakat. Petani dan peternak harus menjadi pelaku utama pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Mirah melalui keterangan tertulis Jum’at (11/9).
Subsidi Bunga Harus Berdampak pada Sektor Riil
Menurut Mirah, subsidi bunga pinjaman merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan yang lebih terjangkau.
Program tersebut dinilai memiliki arti penting bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap permodalan formal. Melalui skema subsidi bunga, masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dengan beban bunga yang lebih ringan.
Dalam skema yang berjalan, pembiayaan dapat diberikan kepada individu dengan plafon hingga Rp25 juta dan Kelompok Tani Ternak (KTT) hingga Rp250 juta.
Namun, Mirah mengingatkan agar keberhasilan program tidak berhenti pada jumlah pinjaman yang tersalurkan maupun tingkat penyerapan anggaran.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif dan memberikan dampak terhadap ekonomi penerima manfaat.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya karena anggarannya habis atau seluruh plafon tersalurkan. Kita harus melihat apakah setelah mendapatkan pembiayaan, usaha masyarakat tumbuh, produksinya meningkat, pendapatannya bertambah, dan mereka semakin mandiri,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap penerima program.
Hal tersebut penting agar pembiayaan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi mampu membentuk ekosistem usaha yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Dorong Pagu Kembali ke Rp1,5 Miliar
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Mirah mendorong Pemkab Lombok Utara mempertimbangkan peningkatan kembali pagu subsidi bunga secara bertahap.
Ia menilai angka Rp1,5 miliar seperti yang pernah dialokasikan pada 2024 dapat menjadi salah satu pertimbangan, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan riil masyarakat.
“Peningkatan pagu harus berbasis data. Pemerintah harus melihat jumlah pemohon, kebutuhan pembiayaan, tingkat keberhasilan usaha penerima manfaat, serta kemampuan APBD. Jadi bukan sekadar menaikkan anggaran, tetapi memastikan penambahannya memang menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Selain penambahan anggaran, Mirah meminta Pemkab Lombok Utara memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat.
Persyaratan pengajuan, menurutnya, perlu dibuat sederhana tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Tenor pembiayaan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha, terutama sektor pertanian, peternakan, dan perikanan yang memiliki siklus produksi berbeda dengan sektor perdagangan umum.
Sampaikan Empat Rekomendasi
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI, khususnya Komite IV yang membidangi antara lain anggaran, perencanaan pembangunan, dan sektor ekonomi, Mirah menyampaikan empat rekomendasi kepada Pemkab Lombok Utara.
Pertama, meningkatkan pagu subsidi berdasarkan kebutuhan masyarakat. Penambahan anggaran harus didasarkan pada data pemohon, kebutuhan riil pembiayaan, tingkat serapan, serta kapasitas fiskal daerah.
Kedua, memperluas akses pembiayaan produktif. Pemerintah daerah perlu memastikan program dapat menjangkau lebih banyak petani, peternak, dan pelaku usaha produktif dengan prosedur yang mudah serta skema tenor yang sesuai dengan karakter usaha.
Ketiga, mengintegrasikan pembiayaan dengan pendampingan usaha. Penerima subsidi bunga tidak cukup hanya mendapatkan akses modal, tetapi juga perlu memperoleh pendampingan mengenai manajemen keuangan, teknologi tepat guna, pemasaran digital, hingga akses terhadap pasar dan koperasi.
Keempat, memperkuat monitoring dan evaluasi. Evaluasi program tidak boleh berhenti pada tingkat penyerapan anggaran atau kelancaran pembayaran pinjaman. Pemerintah perlu mengukur dampaknya terhadap volume produksi, omzet, pendapatan bersih, penciptaan lapangan kerja, serta keberlanjutan usaha penerima manfaat.
Mirah berharap program subsidi bunga di Lombok Utara terus dikembangkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan pembiayaan daerah harus diarahkan untuk membangun kemandirian, bukan menciptakan ketergantungan.
“Kalau program ini dikelola dengan tepat, subsidi bunga bukan hanya membantu masyarakat mendapatkan modal. Ini bisa menjadi instrumen untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah,” pungkasnya. (*)












