Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kabar Lega PPPK Paruh Waktu KLU: Minta Maaf Gaji Sempat Tertunda, Ardianto Pastikan Rp 4,8 Miliar Cair di APBD-P 2026

×

Kabar Lega PPPK Paruh Waktu KLU: Minta Maaf Gaji Sempat Tertunda, Ardianto Pastikan Rp 4,8 Miliar Cair di APBD-P 2026

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Demokrat sekaligus Anggota Banggar DPRD Lombok Utara, Ardianto,

Lombok Utara, Katada.id– Angin segar untuk bagi ribuan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu se Kabupaten Lombok Utara. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi mengetok palu alokasi anggaran sebesar Rp 4,8 miliar pada Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2026.

 

Ketua Fraksi Demokrat sekaligus Anggota Banggar DPRD Lombok Utara, Ardianto, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud komitmen nyata wakil rakyat dan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidikan.

 

“Melalui pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan, kami telah sepakat mengalokasikan Rp 4,8 miliar” ujar Ardianto. Selasa (15/9/2026)

 

Ardianto menjelaskan, hal ini dilakukan melalui mekanisme perubahan anggaran, sebab hanya ini satu-satunya jalur regulasi yang memungkinkan agar ini bisa dilakukan. Untuk itu, saat ini TAPD tengah menyusun Rancangan APBD Perubahan (RAPBD-P) 2026. Penetapan APBD-P targetnya rampung dalam bulan ini agar proses pencairan bisa segera direalisasikan.

 

Ardianto membeberkan alasan utama di balik penundaan gaji PPPK paruh waktu sektor pendidikan pada APBD Murni 2026. Sebelum beralih status, penghasilan mereka bersumber dari skema Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di bawah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) dengan nominal yang bervariasi.

 

Untuk mempermudah, Pemerintah daerah mengintervensi penganggaran ini terpusat melalui APBD, untuk menghindari ketimpangan pendapatan antar-pegawai. Sebab langkah penyesuaian ini dilakukan dengan tujuan pemerataan penghasilan dengan menghilangkan kesenjangan pendapatan antar-PPPK paruh waktu.

 

Lanjut Ardianto, pengalihan pos anggaran dengan menggeser skema pembayaran dari Dana BOS ke APBD Perubahan 2026 ini juga demi kelancaran administratifnya, serta memastikan seluruh PPPK paruh waktu di Lombok Utara menerima hak penghasilan yang seragam dan proporsional.

 

Tidak lupa, atas kendala sistemik yang sempat dialami para tenaga pendidik, Ardianto mewakili jajaran Banggar menyampaikan permohonan maaf terbuka.

 

“Kami memohon maaf kepada rekan-rekan PPPK paruh waktu atas keterlambatan ini. Penundaan bukan karena kesengajaan, melainkan penyesuaian sistem dan alur pengangkatan dari pos anggaran yang sebelumnya berbeda. Insyaallah, dengan ketok palu ini, seluruh penghasilan akan setara dan teratur,” tutup Ardianto.(ham)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *