Mataram, katada.id – Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2026 diwarnai dinamika politik internal lembaga legislatif.
Empat anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) mengambil langkah krusial. Mereka menyatakan tidak ikut bertanggung jawab atas perubahan anggaran tersebut.
Sikap politik tegas ini diambil oleh Ir. Made Slamet, MM; H. Raden Nuna Abriadi, S.IP; Suhaimi, SH; dan Abdul Rahim, ST. Keempat legislator tersebut secara terbuka menolak ikut memberikan pertanggungjawaban atas Perubahan APBD 2026 sebelum pemerintah provinsi menyajikan penjelasan secara memadai dan transparan atas penggunaan anggaran tahun sebelumnya.
Juru bicara fraksi, Abdul Rahim, menegaskan setidaknya ada dua persoalan krusial yang mendasari penolakan tersebut. Pertama, mengenai mekanisme penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 06 Tahun 2025. Kedua, mengenai adanya pergeseran anggaran fantastis senilai Rp76 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2025.
”Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab moral yang luhur kepada masyarakat NTB. Kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke wilayah NTB menjadi bukti nyata bahwa ada hal yang keliru dan perlu dievaluasi total dalam pengelolaan anggaran daerah kita,” tegas Abdul Rahim dalam Sidang Paripurna DPRD NTB.
Tak hanya menyampaikan penolakan, keempat anggota dewan tersebut mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan. Mereka meminta APH memproses dan menindaklanjuti setiap pengaduan serta laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan APBD NTB Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Meskipun disampaikan bersamaan dengan pembacaan Pandangan Umum Fraksi PPR terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026, Abdul Rahim meluruskan status keputusan politik tersebut. Langkah penolakan ini murni merupakan sikap politik pribadi dari keempat legislator dan bukan merupakan sikap kelembagaan Fraksi PPR secara keseluruhan.
”APBD itu bukan sekadar deretan angka di atas kertas. APBD adalah uang milik rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan dan digeser wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, akuntabel, serta tunduk pada koridor hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)












