Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Dana Desa Kotaraja Diduga Dipakai Kades dan Bendahara untuk Judol, Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

×

Dana Desa Kotaraja Diduga Dipakai Kades dan Bendahara untuk Judol, Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejari Lotim menggeledah kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lotim, Senin (14/9/2026). (Dok Kejari Lotim)

Lombok Timur, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mengusut dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kotaraja tahun anggaran 2024-2025.

Dalam penyidikan sementara, jaksa menemukan dugaan penggunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Bahkan, Kepala Desa Kotaraja dan bendahara desa disebut menggunakan dana desa untuk bermain judi online (judol).

“Bendahara dan kepala desanya gunakan dana desanya untuk main judol (judi online),” kata Plh Kasi Intelijen Kejari Lotim Moch Taufiq Ismail kepada wartawan, Rabu (16/7/2026).

Dugaan penyimpangan tersebut berdampak terhadap sejumlah program yang bersumber dari dana desa. Berdasarkan audit khusus Inspektorat Lombok Timur, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut sementara mencapai Rp 1,5 miliar.

“Temuan Inspektorat itu jadi dasar kami untuk mengusut kasus tersebut. Sudah diberikan waktu untuk mengembalikan selama 60 hari. Tetapi tidak diganti,” ujar Taufiq.

Namun, angka Rp1,5 miliar tersebut belum menjadi nilai final kerugian negara. Kejari Lotim masih menunggu proses audit perhitungan kerugian negara (PKN).

“Temuan tersebut bisa saja bertambah atau berkurang. Untuk itu, jaksa perlu melakukan proses audit perhitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit PKN-nya juga masih berproses. Nanti melibatkan auditor,” jelasnya.

 

Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Jaksa tidak hanya memeriksa aparatur Pemerintah Desa Kotaraja. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan keuangan dan aset desa turut dimintai keterangan.

Mereka antara lain masyarakat yang menyewa tanah kas desa, penyewa kios milik desa, ketua RT, operator desa hingga pihak swasta.

“Tidak hanya Pemdes, kami periksa masyarakat yang melakukan penyewaan tanah kas desa, masyarakat yang melakukan penyewaan terhadap kios milik desa. Kemudian RT, pihak operator desa, dan pihak swasta,” terang Taufiq.

Untuk menguatkan bukti, penyidik Kejari Lotim kemudian menggeledah Kantor Desa Kotaraja pada Senin (14/9/2026). Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen disita.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan inventarisasi aset desa. Jaksa juga menemukan dugaan persoalan dalam pengelolaan pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penyidik menyita dokumen pencairan dana desa hingga bukti penyerahan uang dari bendahara kepada penanggung jawab program.

Dokumen pengelolaan PTSL juga ikut diamankan. Jaksa menduga terdapat uang yang dihimpun dari masyarakat sebagai pemohon PTSL untuk kebutuhan penyiapan administrasi, tetapi tidak dilaporkan secara benar dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Termasuk data pengelolaan PTSL disita. Ada indikasi uang yang dihimpun dari masyarakat sebagai pemohon PTSL terkait penyiapan administrasi tidak dilaporkan secara benar dalam PADes,” jelas Taufiq.

Tak berhenti di persoalan administrasi dan aliran uang, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik desa.

Beberapa pekerjaan fisik diduga tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan pertanggungjawaban disebut telah terealisasi.

“Cukup lumayan banyak item yang tidak dikerjakan, tetapi dalam laporan terealisasi,” ungkapnya.

Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, Kejari Lotim bersama tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Inspektorat Lombok Timur melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah pekerjaan fisik pada Jumat (11/9/2026).

Dari pengecekan tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang mengalami kekurangan volume serta temuan lainnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *