Scroll untuk baca artikel
Daerah

Potensi Besar, Retribusi Gili Trawangan Baru Rp7 Miliar, Ini Kata Senator Mirah

×

Potensi Besar, Retribusi Gili Trawangan Baru Rp7 Miliar, Ini Kata Senator Mirah

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI, Mirah Midadan Fahmid (Istimewa)

Mataram, katada.id—Potensi ekonomi Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang besar belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan retribusi daerah. Hingga kini, realisasi penerimaan dari kawasan wisata tersebut baru mencapai sekitar Rp7 miliar, sementara target tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60 miliar.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius Anggota Komite IV DPD RI, Mirah Midadan Fahmid. Ia menilai kesenjangan antara target dan realisasi perlu dilihat sebagai persoalan tata kelola yang harus dibenahi secara menyeluruh.

“Angka Rp7 miliar dari target Rp60 miliar menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar. Ini tentu harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga dari persoalan tata kelola, kepastian status lahan, kerja sama dengan masyarakat, serta mekanisme pengelolaan kawasan,” ujar Mirah.

Menurut senator alumni Universitas Indonesia ini, Gili Trawangan memiliki posisi strategis dalam sektor pariwisata NTB. Tingginya kunjungan wisatawan semestinya dapat menciptakan aktivitas ekonomi yang lebih besar sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Berdasarkan data Januari hingga Oktober 2025, kawasan Gili Trawangan mencatat sekitar 470 ribu kunjungan wisatawan. Jumlah tersebut terdiri dari 423.037 wisatawan mancanegara dan 47.004 wisatawan domestik.

Arus kunjungan tersebut menggerakkan berbagai sektor ekonomi, mulai dari akomodasi, restoran, transportasi, jasa wisata hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masyarakat setempat.

Namun, menurut Mirah, besarnya aktivitas ekonomi tersebut perlu diikuti dengan sistem pengelolaan yang mampu memastikan potensi penerimaan daerah tercatat dan dikelola secara optimal.

“Potensinya besar. Karena itu, yang perlu dibenahi bukan hanya bagaimana penerimaannya meningkat, tetapi bagaimana seluruh ekosistem ekonomi di kawasan tersebut tercatat, tertata, dan memberikan manfaat yang optimal bagi daerah dan masyarakat,” katanya.

Mirah mendorong pemerintah melakukan pembenahan tata kelola melalui beberapa aspek. Salah satunya memastikan kepastian status aset, termasuk lahan, bentuk kerja sama, dan kawasan yang memiliki keterkaitan dengan konservasi.

Kepastian tersebut dinilai penting agar objek yang dimanfaatkan memiliki dasar yang jelas, sekaligus menjadi pijakan dalam menentukan target dan skema penerimaan daerah.

Selain itu, nilai pemanfaatan aset juga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi aktual. Menurut Mirah, penilaian ulang atau appraisal aset dan evaluasi terhadap skema kerja sama diperlukan agar pemanfaatan aset berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.

Ia juga mendorong penguatan data dan digitalisasi secara terintegrasi. Data kunjungan wisatawan, objek pungutan, pembayaran hingga pemanfaatan aset perlu diintegrasikan dalam satu sistem.

“Digitalisasi jangan hanya dipahami sebagai sistem pembayaran. Yang lebih penting adalah bagaimana data kunjungan, objek pungutan dan pembayaran dapat dicocokkan sehingga potensi kebocoran penerimaan bisa diminimalkan,” ujarnya.

Menurut Mirah, keberhasilan pembenahan Gili Trawangan juga tidak semestinya hanya diukur dari peningkatan penerimaan daerah.

Indikator lainnya mencakup kepatuhan pembayaran, pemenuhan layanan dasar seperti air bersih dan pengelolaan sampah, kelestarian lingkungan, serta kepastian legalitas aset.

“Penataan kawasan Tiga Gili harus dilihat sebagai satu kesatuan. Penerimaan daerah penting, tetapi harus berjalan bersama dengan pelayanan dasar, perlindungan lingkungan, kepastian aset, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” kata Mirah.

Ia berharap pembenahan tata kelola dilakukan secara terukur dan berbasis data. Dengan demikian, tingginya kunjungan wisatawan ke Gili Trawangan tidak hanya menghasilkan perputaran ekonomi bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat NTB. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *