Scroll untuk baca artikel
Daerah

IKADIN NTB Kukuhkan 25 Advokat Baru, Dr. Irpan Tekankan Integritas dan Independensi

×

IKADIN NTB Kukuhkan 25 Advokat Baru, Dr. Irpan Tekankan Integritas dan Independensi

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB) melantik dan mengukuhkan 25 advokat baru dalam rangka pengangkatan advokat 2026. Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan independensi dalam menjalankan profesi advokat.

Pelantikan dan pengukuhan berlangsung di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Sabtu (26/9). Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., hadir langsung memimpin prosesi pelantikan.

“Advokat tidak cukup hanya memahami hukum. Integritas dan tanggung jawab moral adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesi ini,” pesan Irpan dalam prosesi pelantikan.

Menurut dia, seorang advokat tidak hanya dituntut menguasai aspek hukum. Namun, juga harus menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi kode etik, integritas, profesionalisme, dan independensi.

Tanggung jawab tersebut, kata Irpan, tidak bisa dilepaskan dari peran advokat dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum.

“Tanggung jawab ini, tidak dapat dilepaskan dari peran advokat dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum,” tandas advokat muda NTB tersebut.

Sementara itu, Sekjen DPP IKADIN M. Rasyid Ridho menyampaikan, pengangkatan advokat menjadi momentum penting bagi para anggota baru untuk mengemban tanggung jawab profesi. Termasuk menjaga kehormatan dan menaati kode etik advokat.

Pengangkatan 25 advokat tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan organisasi IKADIN NTB dalam meningkatkan kontribusi pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat.

“Pengangkatan ini tidak hanya menandai bertambahnya jumlah advokat di lingkungan IKADIN NTB, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen organisasi terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tandasnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik serta peran advokat dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Terlebih, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan pengetahuan hukum.

Dalam situasi tersebut, menurut dia, advokat harus memiliki nilai lebih, terutama integritas, kejujuran, dan empati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hanya advokat yang mampu menjaga nilai-nilai tersebut yang akan mendapatkan tempat di hati masyarakat.

Kehadiran Lintas Lembaga Perkuat Sinergi

Pelantikan dan pengangkatan advokat IKADIN NTB turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga negara. Mulai unsur peradilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Ombudsman, hingga perguruan tinggi.

Dari unsur peradilan, hadir Ketua Pengadilan Agama Praya H. Jamaludin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Ali Imran, serta Ketua PTUN NTB I Wayan Budiarsa.

Sementara dari kepolisian, hadir perwakilan Kapolresta Mataram P. Ginting dan perwakilan Polres Lombok Tengah Lalu Abdurrahman.

Dari unsur kejaksaan, hadir Reino Nurmuhammad dari Kejaksaan Negeri Mataram dan Wira Yudha Rangga, S.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Turut hadir perwakilan Danrem 162/WB Kapten Chk Irfan Jayadihya, perwakilan Dandim 1620 Lombok Tengah Anang Wahyudi, perwakilan Ombudsman NTB Deni Silastioni, Kabinda NTB F. Harfian, serta Dr. Kharin dari Universitas Al-Azhar.

Kehadiran lintas lembaga tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi dalam sistem penegakan hukum.

Sebagai salah satu organisasi profesi advokat, IKADIN memiliki peran dalam membina anggotanya agar menjalankan profesi secara profesional, independen, dan berpegang pada kode etik.

Advokat sendiri memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Perannya mencakup pemberian pendampingan hukum, perlindungan hak masyarakat, serta memperjuangkan akses terhadap keadilan.

25 Advokat Dikukuhkan

Berdasarkan daftar peserta pengangkatan IKADIN 2026, sebanyak 25 advokat mengikuti pelantikan dan pengukuhan.

Mereka adalah Riadul Anshori, S.H. (NIA 5036.18.03.26), Aidin, S.H., M.H. (NIA 5037.18.09.26), Baiq Yanti, S.H. (NIA 5038.18.05.26), Budi Wira Mojasa, S.Pd., S.H., M.H. (NIA 5039.18.05.26), Amiruddin, S.H. (NIA 5040.18.10.26), Elisabeth Arini Delhaes, S.H. (NIA 5041.18.06.26), Rifki Suhardiyanto, S.H. (NIA 5042.18.01.26), Fathurrahman, S.H. (NIA 5043.18.09.26), Rangga Fazrin, S.H. (NIA 5044.18.01.26), dan Fadil Putra Ramadhan, S.H. (NIA 5045.18.02.26).

Selanjutnya Dani Setiawan, S.H. (NIA 5046.18.02.26), Sahidin, S.H. (NIA 5047.18.08.26), Wiramaya Arnadi, S.H. (NIA 5048.18.06.26), Rajib Aspihani, S.H. (NIA 5049.18.05.26), Dema Nugraha, S.H. (NIA 5050.18.06.26), Khaidir, S.H. (NIA 5051.18.04.26), H. Abd. Syukur, S.H. (NIA 5052.18.04.26), Yuyun Puspitasari, S.H. (NIA 5053.18.05.26), Iskandar Asliadi, S.H. (NIA 5056.18.10.26), dan Eddy Kaliasal Maraden Batubara, S.H., M.Kn. (NIA 5057.18.10.26).

Lima advokat lainnya yakni NM. Nova Taufik Saputra, S.H., Muhammad Firdaus, S.H. (NIA 4620.18.01.25), Romeo Ransone Naganta, S.H. (NIA 4618.18.10.25), Ardin, S.H. (NIA 4622.18.10.25), dan Trenadi Kahlil Gibran, S.H. (NIA 4626.18.10.25).

Irpan berharap, pengangkatan advokat baru tersebut semakin memperkuat kontribusi IKADIN NTB dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat. Sekaligus turut membangun sistem hukum yang profesional dan berkeadilan di NTB.

“Pada akhirnya, kehormatan advokat bukan sekadar diukur dari seberapa kuat ia membela, tetapi dari seberapa teguh ia berdiri di atas hukum, etika, dan keadilan,” tutup Irpan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *