Bima, katada.id — Pemerintah Kabupaten Bima mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Bima. Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Penjelasan atas dua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima, Senin (28/9).
Bupati Bima Ady Mahyudi diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bima, Fatahullah, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari.
Fatahullah mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diperlukan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi ketika terjadi kondisi darurat pangan.
“Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ini hadir agar Pemerintah Kabupaten Bima dapat langsung melakukan intervensi saat terjadi situasi darurat, bencana alam, kerawanan pangan kronis, atau lonjakan harga ekstrem di pasar,” kata Fatahullah.
Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mempercepat penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat yang terdampak kondisi darurat.
“Melalui regulasi ini, penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan akuntabel tanpa terhambat birokrasi,” ujarnya.
Atur Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Raperda kedua mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Fatahullah mengatakan regulasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengatur penertiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Tujuan strategis Raperda ini dirancang bukan sekadar menjalankan fungsi penertiban, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin pelindungan HAM, serta mengintegrasikan peran serta masyarakat dalam ekosistem keamanan yang kondusif,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bima menyatakan kedua Raperda telah melalui tahapan kajian akademis dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemkab Bima juga membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap kedua rancangan regulasi tersebut selama proses pembahasan.
Fatahullah mengatakan pemerintah daerah membutuhkan pemikiran, masukan, kritik konstruktif, serta pencermatan dari anggota DPRD Kabupaten Bima agar kedua Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.
Pembahasan dua Raperda tersebut selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Kabupaten Bima sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (*)












