Scroll untuk baca artikel
DaerahPolitik

Tegas! Praktisi Hukum Sebut Posisi Komisaris Bank NTB Syariah H. Musyafirin Sah Secara Hukum dan Etik

×

Tegas! Praktisi Hukum Sebut Posisi Komisaris Bank NTB Syariah H. Musyafirin Sah Secara Hukum dan Etik

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Malikurrahman Iken, SH (Istimewa)

Mataram, katada.id— Polemik antara PDIP NTB dan H. W. Musyafirin terkait posisinya sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum Malikurrahman Iken, SH, menilai posisi Musyafirin di bank milik daerah tersebut sah secara hukum maupun etik.

Malikurrahman mengatakan pengangkatan Musyafirin sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah sepenuhnya mengikuti regulasi perbankan, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dari sisi pendekatan kepatuhan hukum dan aturan, jabatan komisaris PT Bank NTB Syariah yang saat ini diemban H. W. Musyafirin itu tidak ada yang dilanggar dan kuat secara hukum,” kata Malikurrahman.

Menurut dia, proses pengangkatan komisaris pada industri perbankan bukan semata-mata keputusan politik. Ada tahapan uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test serta mekanisme lain yang harus dipenuhi sebelum seseorang dinyatakan layak menduduki jabatan tersebut.

“Semua tahapan itu sudah dilalui. Kalaupun ada aturan atau syarat yang dilanggar, tidak mungkin akan diloloskan sampai dilantik sebagai komisaris,” ujarnya.

Ia menilai status Musyafirin yang sebelumnya memiliki rekam jejak politik bersama PDIP perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat.

Musyafirin diketahui pernah menjabat sebagai Bupati Sumbawa Barat (KSB) selama dua periode. Dalam dua periode tersebut, PDIP menjadi salah satu partai utama yang mengusungnya.

Musyafirin juga pernah menjabat Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP NTB periode 2019-2024.

Malikurrahman menyebut kontribusi Musyafirin terhadap PDIP, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat, tidak dapat dipisahkan dari sejarah politik partai tersebut. Dalam dua pemilihan legislatif di KSB, PDIP menjadi partai pemenang dan berhasil menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD KSB selama dua periode.

Namun, menurut Malikurrahman, persoalan tersebut harus dibedakan dengan posisi Musyafirin saat ini sebagai komisaris bank.

“Tapi yang perlu diingat, PDIP NTB saat ini sudah berubah kepengurusannya, di mana nama H. W. Musyafirin tidak lagi sebagai pengurus. Itu jauh sebelum H. W. Musyafirin mengikuti dan dinyatakan lolos sebagai komisaris,” katanya.

Ia menegaskan pengangkatan Musyafirin sebagai komisaris bukan didasarkan pada posisi atau keanggotaan dalam partai politik.

“Penunjukan H. W. Musyafirin sebagai komisaris itu bukan keputusan politik, tetapi melalui mekanisme resmi yang aturannya sudah jelas ditetapkan oleh OJK,” ujarnya.

Selain proses uji kepatutan dan kelayakan, pengangkatan komisaris juga dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Malikurrahman, dalam konteks Bank NTB Syariah, mekanisme tersebut melibatkan para pemegang saham yang merupakan pemerintah daerah di NTB.

“Pengangkatan ini mendapat persetujuan pemilik saham dalam hal ini pemerintah daerah. Bukan secara politik,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila posisi Musyafirin sebagai komisaris semata-mata dipersoalkan karena latar belakang politiknya.

“Selama tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dan H. W. Musyafirin mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, apalagi yang dipersoalkan?” katanya.

Malikurrahman juga membandingkan polemik tersebut dengan pengangkatan mantan Ketua DPD PDIP Bengkulu, Elva Hartati, sebagai komisaris pada bank pembangunan daerah di Bengkulu.

Ia mengatakan pengangkatan Elva Hartati juga dilakukan melalui mekanisme RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dan mengikuti ketentuan OJK, termasuk proses fit and proper test.

Menurut dia, kondisi serupa tidak semestinya otomatis menjadi persoalan sepanjang seluruh ketentuan hukum dan tata kelola perbankan dipenuhi.

“Di sana (Bengkulu) tidak sampai menimbulkan polemik seperti yang terjadi di NTB. Apalagi sampai terjadi polemik di internal partai,” paparnya.

Malikurrahman menilai sejauh ini Musyafirin juga mampu menjalankan fungsi komisaris secara profesional dengan memisahkan jabatan di perbankan dari kepentingan politik praktis.

“Perannya sebagai komisaris dijalankan secara profesional tanpa membawa agenda politik praktis manapun ke dalam operasional bank. Ini sangat jelas,” tegasnya.

Ia mengaku tidak ingin terlalu jauh mencampuri dinamika internal PDIP NTB. Namun, menurutnya, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal partai tanpa berkembang menjadi polemik di ruang publik.

“Yang ingin saya sampaikan, sebaiknya perbedaan dan pandangan atau dinamika internal diselesaikan secara tertutup. Tanpa mengorbankan stabilitas publik,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika publik agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak-pihak terkait.

“Etika publik juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan nama baik partai maupun institusi perbankan daerah,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *